Selasa, 01 Januari 2008

KEPUTUSAN BERSAMA ASOSIASI JASA KONSTRUKSI

KEPUTUSAN BERSAMA
ASOSIASI JASA KONSTRUKSI
DALAM WILAYAH KERJA
KOTA PALU, KABUPATEN DONGGALA & KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Untuk Kualifikasi Usaha Kecil (Gred 2, Gred 3, Gred 4)

Kami yang berhimpun dalam asosiasi jasa konstruksi di wilayah kerja Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, mewujudkan kesepahaman dalam kesepakatan bersama, sebagai berikut :

  1. Membentuk forum jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi diwilayah kerja masing-masing (kabupaten/kota).
  2. Menjadikan asosiasi jasa konstruksi sebagai sumber yang terarah dan terencana untuk anggota-anggotanya dalam mendapatkan informasi-informasi bidang jasa konstruksi bagi ketertiban, pembinaan dan pengembangan usaha.
  3. Mengusulkan/menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi agar dapat menerima dalam penggunaan surety bond selain dari bank atau dapat menggunakan surety bond dari perusahaan asuransi lainnya yang telah juga dijamin dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk menumbuh kembangkankan usaha kecil/menengah (pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 1 Milyar) agar usaha kecil/menengah jasa konstruksi tersebut dapat berkompetisi dan berkembang dengan baik.
  4. Pembagian wilayah kerja yang tidak membatasi orang-perseorangan yang akan mengikuti pelelangan, tetapi membatasi badan usaha sesuai domisili dan wilayah kerjanya (kabupaten/kota) untuk pekerjaan jasa konstruksi yang dibiayai dari dana-dana APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
  5. Mengusahakan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari dana-dana DAK (Block Grant) dilingkungan Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi (orang perseorangan atau badan usaha) yang telah memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang jasa konstruksi (bersertifikat terampil maupun ahli) sesuai dengan amanat Undang Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
  6. Mensosialisasikan hasil-hasil keputusan ini kepada anggota masing-masing asosiasi jasa konstruksi di dalam wilayah kerjanya sesuai domisili usaha baik di kabupaten maupun kota di Propoinsi Sulawesi Tengah.
  7. Menindak tegas kepada masing-masing anggota asosiasi bila melanggar kode etik maupun kesepahaman dari keputusan-keputusan yang telah disosialisasikan yang telah disepakati bersama antar asosiasi di kabupaten/kota.

Demikian keputusan bersama ini dibuat dan ditandatangani di Palu pada Tanggal Lima Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh (15-12-2007), oleh masing-masing asosiasi jasa konstruksi dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.

Yang bertanda tangan adalah Ketua dari masing-masing Asosiasi, yaitu dari :

1. Asosiasi dari Kota Palu

GAPENSI, ASPEKINDO, GAPEKSINDO, AKAINDO

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kota Palu dengan Koordinator sdr. M. Guntur Abdul Karim

2. Asosiasi dari Kabupaten Donggala

ASPEKINDO, GAPENSI, GAPEKSINDO, AKAINDO

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Donggala dengan Koordinator sdr. Ahmad Yalijama

3. Asosiasi dari Kabupaten Parigi Moutong

GAPENSI, ASPEKINDO, GAPEKSINDO, AKAINDO, AKSI

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Parigi Moutong dengan Koordinator sdr. Yusuf Berahima

Dengan terbentuknya Forum Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota masing-masing, kiranya dapat ditindaklanjuti pada tingkat Propinsi Sulawesi Tengah dengan membentuk Badan Musyawarah Asosiasi Jasa Konstruksi dengan lingkup yang lebih luas untuk membantu tugas-tugas Lembaga Jasa Konstruksi Daerah maupun Tim Pembina Jasa Konstruksi baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi se-Sulawesi Tengah.


Tidak ada komentar: