Jumat, 04 Januari 2008

Acuan Kerja GAPENSI Kota Palu


PERSAINGAN usaha jasa konstruksi saat ini sangat ketat. Karena itu, GAPENSI sebagai salah satu wadah berkumpulnya para kontraktor jasa konstruksi, untuk lebih meningkatkan kualitas dan kompetensi kemampuan anggotanya. Itu dimaksudkan, agar mereka dapat berkompetisi secara sehat dengan menciptakan kualitas kerja yang diakui oleh masyarakat.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang jasa konstruksi, maka anggota GAPENSI perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

a. Mewujudkan suatu organisasi yang profesional dalam pembinaan, pengembangan, pemersatu pelaksana jasa konstruksi, yang memiliki keahlian dan kualifikasi, serta kompetensi bagi anggota yang selalu menjunjung tinggi kode etik dan tertib hukum dalam menjalankan pembangunan jasa konstruksi, khususnya di Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya.

b. Persaingan asosiasi-asosiasi usaha yang sejenis akhir-akhir ini, juga persaingan yang membawa semangat otonomi daerah, menuntut GAPENSI Kota Palu untuk lebih mengembangkan kemampuan anggotanya yang selalu tanggap terhadap perkembangan informasi. Tapi juga mengamanatkan untuk tetap patuh dan taat pada kode etik dunia jasa konstruksi.

Berangkat dari hal itu, Sasaran organisasi yang akan dicapai oleh Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007 – 2011 ini, yaitu :

  1. Tercapainya pemanfaatan organisasi dengan menyeimbangkan sistem sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi.
  2. Terlaksananya tahapan pembinaan anggota yang terpadu dan berkesinambungan untuk mendorong pengembangan usaha bagi anggota.
  3. Terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi anggota sesuai dengan kode etik jasa konstruksi.
  4. Meningkatkan kualitas anggota dengan mengadakan kerjasama dengan LPJK atau badan-badan lainnya, untuk mengadakan pelatihan bagi badan usaha, agar siap menjadi pelaksana jasa konstruksi yang handal di lingkungan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan secara nasional.
  5. Mendorong Badan Pimpinan Lengkap GAPENSI Kota Palu, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi manajerial organisasi, untuk mengadakan rapat periodik sesuai ketentuan AD/ART dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi, untuk dapat mengevaluasi perkembangan dunia usaha jasa konstruksi dan dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada anggota.
  6. Mengusahakan bantuan modal kerja bagi anggota kualifikasi kemampuan kecil, dengan menjalin kerjasama pada Bank Pemerintah maupun Swasta ataupun dengan BUMN/BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai lembaga penjamin penyediaan dana / kredit bagi dunia usaha.
  7. Menjamin tersedianya fasilitas dan informasi yang lancar bagi anggota, untuk dapat saling memberi peluang berusaha dan menjalin kerjasama, baik intern asoasiasi maupun antarasosiasi.
GAPENSI yang juga termasuk salah satu asosiasi yang lebih dulu berkiprah di bidang Jasa Konstruksi, yang telah terstruktur dengan baik sebelum lahirnya Undang Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, juga sudah sepantasnya lebih mempunyai program kerja yang jelas dan terarah untuk pembinaan bagi anggotanya, agar dapat lebih maju khususnya dalam peningkatan mutu pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, baik untuk sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya hingga mutu/hasil pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan.

Untuk mencapai hal tersebut, perlu merencanakan dan memberi acuan kerja yang sistematis dan terarah bagi kepengurusan GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007-2011, dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membentuk badan sertfifikasi asosiasi di tingkat cabang Gapensi Kota Palu sebagai tim kerja, sesuai peraturan yang berlaku dan berdasarkan pedoman ketatalaksanaan organisasi, untuk diusulkan kepada KSAD GAPENSI Sulawesi Tangah, yang mampu melaksanakan tugas sebagai Tim Validasi dan Verifikasi (TVV) sertifikasi anggota GAPENSI di Kota Palu, untuk badan usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 maupun Gred 4, agar dapat mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi badan usaha bagi anggota yang terdaftar.
  2. Mendorong terciptanya tenaga-tenaga terampil yang bersertifikat, baik lokal maupun nasional untuk badan usaha, agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Menghimbau kepada Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu, untuk merumuskan dan menetapkan Peraturan Jasa Konstruksi Daerah bagi pembinaan jasa konstruksi di daerah yang berpihak kepada pengusaha jasa konstruksi, dengan klasifikasi dan kualikasi Kecil, agar dapat mengembangkan usahanya. Dalam penyusunan Perda Jasa Konstruksi tersebut, perlu melibatkan asosiasi jasa konstruksi yang ada di Kota Palu, juga dari kalangan asosiasi, akademisi maupun organisasi kemasyarakatan yang berkompeten.
  4. Mendesak Pemerintah Kota Palu, untuk meninjau kembali prosedur biaya perizinan yang dirasakan memberikan beban biaya tinggi (high cost) di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Palu, khususnya bagi golongan usaha kecil.
  5. Sosialisasi yang lebih luas terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 bagi anggota maupun masyarakat jasa konstruksi agar memahami kedudukan serta hak dan kewajibannya.
  6. Membentuk forum jasa konstruksi bersama-sama dengan asosiasi lain sejenis yang berkepentingan dengan masyarakat jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuh kembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi di wilayah Kota Palu khususnya dan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya.

BPC GAPENSI KOTA PALU


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saran :

Gapensi merupakan badan yang memiliki orientasi kerja yang jelas dan profesional. Sebaiknya jangan memakai fasilitas web blog gratisan.

Salah satu aspek yang bisa saya lihat adalah kurangnya pengunjung di halaman ini, apalagi komentarnya juga tidak ada.

Saya bisa membantu untuk mengembangkan informasi ini ke dalam website dengan tema corporate business profesional.

Silahkan kontek saya di rudy.ps_sa@yahoo.com atau bisa add id rudy.ps_sa untuk YM

Salam,
Rudy