Jumat, 04 Januari 2008

Acuan Kerja GAPENSI Kota Palu


PERSAINGAN usaha jasa konstruksi saat ini sangat ketat. Karena itu, GAPENSI sebagai salah satu wadah berkumpulnya para kontraktor jasa konstruksi, untuk lebih meningkatkan kualitas dan kompetensi kemampuan anggotanya. Itu dimaksudkan, agar mereka dapat berkompetisi secara sehat dengan menciptakan kualitas kerja yang diakui oleh masyarakat.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang jasa konstruksi, maka anggota GAPENSI perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

a. Mewujudkan suatu organisasi yang profesional dalam pembinaan, pengembangan, pemersatu pelaksana jasa konstruksi, yang memiliki keahlian dan kualifikasi, serta kompetensi bagi anggota yang selalu menjunjung tinggi kode etik dan tertib hukum dalam menjalankan pembangunan jasa konstruksi, khususnya di Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya.

b. Persaingan asosiasi-asosiasi usaha yang sejenis akhir-akhir ini, juga persaingan yang membawa semangat otonomi daerah, menuntut GAPENSI Kota Palu untuk lebih mengembangkan kemampuan anggotanya yang selalu tanggap terhadap perkembangan informasi. Tapi juga mengamanatkan untuk tetap patuh dan taat pada kode etik dunia jasa konstruksi.

Berangkat dari hal itu, Sasaran organisasi yang akan dicapai oleh Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007 – 2011 ini, yaitu :

  1. Tercapainya pemanfaatan organisasi dengan menyeimbangkan sistem sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi.
  2. Terlaksananya tahapan pembinaan anggota yang terpadu dan berkesinambungan untuk mendorong pengembangan usaha bagi anggota.
  3. Terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi anggota sesuai dengan kode etik jasa konstruksi.
  4. Meningkatkan kualitas anggota dengan mengadakan kerjasama dengan LPJK atau badan-badan lainnya, untuk mengadakan pelatihan bagi badan usaha, agar siap menjadi pelaksana jasa konstruksi yang handal di lingkungan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan secara nasional.
  5. Mendorong Badan Pimpinan Lengkap GAPENSI Kota Palu, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi manajerial organisasi, untuk mengadakan rapat periodik sesuai ketentuan AD/ART dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi, untuk dapat mengevaluasi perkembangan dunia usaha jasa konstruksi dan dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada anggota.
  6. Mengusahakan bantuan modal kerja bagi anggota kualifikasi kemampuan kecil, dengan menjalin kerjasama pada Bank Pemerintah maupun Swasta ataupun dengan BUMN/BUMD yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai lembaga penjamin penyediaan dana / kredit bagi dunia usaha.
  7. Menjamin tersedianya fasilitas dan informasi yang lancar bagi anggota, untuk dapat saling memberi peluang berusaha dan menjalin kerjasama, baik intern asoasiasi maupun antarasosiasi.
GAPENSI yang juga termasuk salah satu asosiasi yang lebih dulu berkiprah di bidang Jasa Konstruksi, yang telah terstruktur dengan baik sebelum lahirnya Undang Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, juga sudah sepantasnya lebih mempunyai program kerja yang jelas dan terarah untuk pembinaan bagi anggotanya, agar dapat lebih maju khususnya dalam peningkatan mutu pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, baik untuk sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya hingga mutu/hasil pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan.

Untuk mencapai hal tersebut, perlu merencanakan dan memberi acuan kerja yang sistematis dan terarah bagi kepengurusan GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007-2011, dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membentuk badan sertfifikasi asosiasi di tingkat cabang Gapensi Kota Palu sebagai tim kerja, sesuai peraturan yang berlaku dan berdasarkan pedoman ketatalaksanaan organisasi, untuk diusulkan kepada KSAD GAPENSI Sulawesi Tangah, yang mampu melaksanakan tugas sebagai Tim Validasi dan Verifikasi (TVV) sertifikasi anggota GAPENSI di Kota Palu, untuk badan usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 maupun Gred 4, agar dapat mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi badan usaha bagi anggota yang terdaftar.
  2. Mendorong terciptanya tenaga-tenaga terampil yang bersertifikat, baik lokal maupun nasional untuk badan usaha, agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Menghimbau kepada Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu, untuk merumuskan dan menetapkan Peraturan Jasa Konstruksi Daerah bagi pembinaan jasa konstruksi di daerah yang berpihak kepada pengusaha jasa konstruksi, dengan klasifikasi dan kualikasi Kecil, agar dapat mengembangkan usahanya. Dalam penyusunan Perda Jasa Konstruksi tersebut, perlu melibatkan asosiasi jasa konstruksi yang ada di Kota Palu, juga dari kalangan asosiasi, akademisi maupun organisasi kemasyarakatan yang berkompeten.
  4. Mendesak Pemerintah Kota Palu, untuk meninjau kembali prosedur biaya perizinan yang dirasakan memberikan beban biaya tinggi (high cost) di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Palu, khususnya bagi golongan usaha kecil.
  5. Sosialisasi yang lebih luas terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 bagi anggota maupun masyarakat jasa konstruksi agar memahami kedudukan serta hak dan kewajibannya.
  6. Membentuk forum jasa konstruksi bersama-sama dengan asosiasi lain sejenis yang berkepentingan dengan masyarakat jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuh kembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi di wilayah Kota Palu khususnya dan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya.

BPC GAPENSI KOTA PALU


Kamis, 03 Januari 2008

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi se - Kota Palu

FORUM LINTAS ASOSIASI JASA KONSTRUKSI

SE - KOTA PALU

Palu, 05 Nopember 2008

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pembangunan nasional dalam program umumnya khususnya secara lokal di daerah Propinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, usaha jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat jasa konstruksi yang mandiri dan mampu menjaga kaidah-kaidah maupun kode etik pelaksanaan jasa konstruksi;

Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sehingga peran jasa konstruksi diharapkan semakin mampu mengembangkan fungsinya dalam pembangunan daerah melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;

Kompetensi masyarakat jasa konstruksi tersebut tercermin dengan terciptanya daya saing dan kemampuan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi secara lebih efisien dan efektif, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa dan pengguna jasa baik yang berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis, dan terampil, serta perlu di wujudkan pula ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya masing-masing;

2. Pengertian

Saat ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, terlihat dari daftar badan usaha yang melakukan Registrasi maupun Her-Registrasi badan usahanya yang mendaftar pada masing-masing asosiasi jasa konstruksi juga pada data umum LPJK Daerah Sulawesi Tengah yang makin meningkat;

Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan kompetensi usaha jasa konstruksi yang profesional dan handal;

Dengan peningkatan jumlah badan usaha tersebut sangat disayangkan dengan belum diikuti oleh kesadaran hukum dan kesadaran akan kode etik masyarakat jasa konstruksi, sehingga perlu ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan output (hasil) yang berkualitas yang mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan;

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Pertumbuhan jumlah badan usaha di daerah yang meningkat tajam akan tetapi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan jasa konstruksi dan kesadaran hukum maupun kesadaran akan kode etik masyarakat jasa konstruksi, sehingga perlu ditingkatkan peran masyarakat jasa konstruksi yang patuh antara semua elemen/pihak, baik pihak pengguna jasa sebagai satuan kerja pemerintah ataupun swasta yang mengadakan pekerjaan jasa konstruksi maupun pihak penyedia jasa sebagai perencana, pelaksana dan pengawas pekerjaan jasa konstruksi yang dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan output (hasil) yang berkualitas dapat mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan;

Untuk meningkatkan daya saing serta peran masyarakat jasa konstruksi yang patuh akan rambu-rambu terhadap peraturan maupun kode etik yang telah diterapkan sehingga para pelaku jasa konstruksi yang tergabung dalam masing-masing asosiasi jasa kontruksi yang ada di Kota Palu sebagai perpanjangan tangan dari masing-masing Badan Pimpinan di tingkat yang lebih tinggi, perlu membentuk suatu forum masyarakat yang di Kota Palu dengan nama Forum Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengikatkan kesatuan tekad dan semangat untuk percepatan dan peningkatan pembangungan di Kota Palu, sehingga tercipta masyarakat jasa konstruksi yang kompeten akan fungsi dan perannya bagi pembangunan dan sumbangsihnya di daerah maupun secara nasional;

C. DASAR PEMBENTUKAN

Dari pemikiran diatas yang menghasilkan kesepakatan membentuk Forum Jasa Konstruksi di Kota Palu, dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi :

i. Bab I (Ketentuan Umum), Pasal 1 (satu) poin 8;

ii. Bab II (Asas dan Tujuan), Pasal 2 (dua), Pasal 3 (tiga);

iii. Bab VII (Peran Masyarakat), Bagian Pertama (Hak dan Kewajiban), Pasal 29 (dua puluh sembilan), Pasal 30 (tiga puluh);

iv. Bab VII (Peran Masyarakat), Bagian Ke-Dua (Peran Masyarakat Jasa Konstruksi), Pasal 31 (tiga puluh satu), Pasal 32 (tiga puluh dua), Pasal 34 (tiga puluh empat);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi :

i. Bab IV (Peran Masyarakat Jasa Konstruksi), Bagian Pertama (Forum Jasa Konstruksi), Pasal 20 (dua puluh), Pasal 21 (dua puluh satu), Pasal 22 (dua puluh dua), Pasal 23 (dua puluh tiga);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;

D. RUANG LINGKUP

1. Forum Jasa Konstruksi Kota Palu memuat peran dan tanggung jawab masyarakat jasa konstruksi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan peran usaha jasa konstruksi yang tangguh, handal serta kompeten terhadap permasalahan jasa konstruksi yang dihadapi;

2. Forum Jasa Konstruksi Kota Palu dilandasi semangat profesionalisme untuk menjawab tantangan era recovery ekonomi dan persaingan usaha yang sehat;

E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam usaha pengembangan dan pembinaan jasa konstruksi di Propinsi Sulawesi Tengah, adalah :

1. Faktor Pendukung

i. berangsur pulihnya perekonomian nasional maupun di daerah yang ditunjukkan dengan perbaikan dan peningkatan usaha secara makro ekonomi;

ii. meningkatnya perhatian pemerintah terhadap upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang berarti pula semakin kondusifnya iklim pemberdayaan usaha masyarakat jasa konstruksi yang sebagian besarnya masih dalam skala usaha kecil dan menengah;

iii. pelaksanaan desentralisasi pembangunan dalam bentuk otonomi daerah berdampak semakin meningkatnya perhatian pemerintah terhadap dunia usaha di daerah;

2. Faktor Penghambat

i. semakin terasanya dampak penerapan AFTA yang memaksa usaha kecil dan menengah berhadapan langsung dengan produk dan jasa secara global;

ii. Krisis ekonomi global yang juga berdampak pada ekonomi secara nasional sehingga mempengaruhi keadaan ekonomi lokal (daerah);

iii. iklim usaha yang masih kurang kondusif bagi pergerakan sektor riil;

iv. fungsi intermediasi perbankan yang masih kurang optimal dan lemahnya peran lembaga penjaminan kredit sehingga kurang mendukung akselerasi dunia usaha jasa konstruksi;

v. pelaksanaan otonomi daerah yang berdampak kepada penerapan pungutan-pungutan yang semakin meningkatkan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha;

vi. meningkatnya pertumbuhan jumlah badan usaha jasa konstruksi yang tidak diikuti dengan meningkatnya kinerjanya dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi;

vii. rendahnya kemandirian organisasi yang belum mampu meningkatkan peran dan usaha anggota jasa konstruksinya;

viii. kurang intensitasnya komunikasi antar anggota asosiasi jasa konstruksi sehingga interaksi usaha antar anggota kurang optimal;

ix. kurangnya akses langsung yang memaksa anggota asosiasi menggunakan jasa perantara yang bermuara kepada tipisnya margin keuntungan;

x. lemahnya kualitas SDM yang meliputi menejemen, teknologi dan pengetahuan badan usaha jasa konstruksi;

xi. masih rendahnya peran asosiasi-asosiasi jasa konstruksi dalam upaya melahirkan pelaku jasa konstruksi baru yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional;

xii. kurangnya pemahaman anggota masing-masing asosiasi terhadap visi, misi dan konstitusi organisasinya serta tidak patuhnya anggota masing-masing asosiasi terhadap kode etik maupun kesepakatan yang telah di tetapkan;

F. SASARAN PROGRAM

1. Sasaran Ke Dalam

Terciptanya kerjasama antar asosiasi maupun maupun masyarakat jasa konstruksi lainnya dalam usaha pengembangan, pembinaan maupun pengawasan jasa konstruksi;

2. Sasaran Ke Luar

Menumbuh kembangkan peran masyarakat jasa konstruksi yang bardaya saing tinggi;

G. POKOK-POKOK PROGRAM

1. Umum

i. membentuk forum jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi di Kota Palu;

ii. menjadikan asosiasi jasa konstruksi sebagai sumber yang terarah dan terencana untuk anggota-anggotanya dalam mendapatkan informasi-informasi bidang jasa konstruksi bagi ketertiban, pembinaan dan pengembangan usaha konstruksi;

iii. Melakukan pembagian tugas koordinasi antar asosiasi jasa konstruksi yang sesuai dan proporsional untuk pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jasa konstruksi yang dibiayai dari APBD Kota Palu;

2. Pengembangan Usaha

i. Mengusulkan/menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Palu agar dapat menerima dalam penggunaan surety bond selain dari bank atau dapat menggunakan surety bond dari perusahaan asuransi lainnya yang telah juga dijamin dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk menumbuh kembangkankan usaha kecil (pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 1 Milyar) agar usaha kecil jasa konstruksi tersebut dapat berkompetisi dan berkembang dengan baik;

ii. Mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palu dalam mendukung peran pembinaan dan pengembangan usaha jasa kontrsuksi agar tetap tumbuh dan berkembang dengan baik dengan memperhatikan dan mengutamakan tagihan / angsuran termyn pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan, tidak dengan sistem pembayaran per triwulan anggaran;

iii. Mengusahakan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari dana-dana DAK (Block Grant) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Palu agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi (orang perseorangan atau badan usaha) yang telah memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang jasa konstruksi (bersertifikat terampil maupun ahli) sesuai dengan amanat Undang Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi;

3. Pembinaan

i. Mensosialisasikan hasil-hasil keputusan Forum Jasa Konstruksi kepada anggota masing-masing asosiasi jasa konstruksi di Kota Palu;

ii. Mengupayakan pelatihan-pelatihan pengembangan usaha jasa konstruksi untuk peningkatan mutu;

4. Khusus

i. Menindak tegas kepada masing-masing anggota asosiasi bila melanggar kode etik maupun kesepahaman dari keputusan-keputusan yang telah disosialisasikan yang telah disepakati bersama antar asosiasi di Kota Palu;

H. REKOMENDASI

1. Mengusulkan terbentuknya Pembina Jasa Konstruksi kepada Pemerintah Kota Palu sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999 tentan Jasa Konstruksi;

2. Mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palu agar menetapkan standar bakuan harga satuan barang dan jasa (HPS) untuk pelelangan jasa konstruksi sesuai dengan harga yang berlaku di tingkat regional, yang harusnya sudah diperlukan. Khusus untuk pembuatan standar bakuan harga satuan ini diharapkan agar instansi (SKPD) yang berkompeten di Kota Palu bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) yang kemudian disampaikan melalui website atau media informasi lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, diharapkan dengan standar harga yang sama, kecurangan-kecurangan dalam proyek, dapat dikurangi seminimal mungkin;

3. Mengusulkan adanya peraturan daerah yang dapat meningkatkan peran dan akselerasi pembangunan dan pertumbuhan jasa konstruksi di Kota Palu yang sesuai dengan UU no. 18 tentang Jasa Konstruksi tahun 1999, misalnya : pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Kota Palu baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun dana yang bersumber dari pihak swasta harus dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat baik ahli maupun terampil;

I. PENUTUP

Demikian keputusan bersama ini dibuat sebagai kesepakatan bersama antar seluruh asosiasi jasa konstruksi di Kota Palu dengan nama Forum Jasa Konstruksi Kota Palu, sebagai sebuah bentuk pembinaan dan pengembangan terhadap usaha-usaha jasa konstruksi di daerah Propinsi Sulawesi Tengah secara umumnya dan di Kota Palu secara khususnya, dan ditandatangani oleh masing-masing asosiasi jasa kontruksi di masing-masing tingkatan se-Kota Palu

Rabu, 02 Januari 2008

Di Palu, Harga Semen Melambung Jadi Rp50 Ribu/Zak

Masyarakat khususnya para kontraktor mengeluh harga semen di pasaran terus melonjak dan kini mencapai Rp50 ribu/zak. Sementara pemerintah setempat sepertinya 'tutup mata' terhadap gejolak harga semen yang sudah berlangsung lebih dua pekan terakhir.

"Terus terang kami kecewa atas sikap pemerintah, khususnya instansi tehnis dan terkait yang terkesan selama ini tidak melakukan upaya mengatasi krisis dan gejolak harga bahan bangunan tersebut," kata Yoel SP, seorang pengusaha di Palu, Senin.

Menurut dia, terjadinya gejolak harga semen di pasaran akibat stok menipis karena keterlambatan mendapat pasokan dari pabrik cukup memukul kalangan kontraktor, khususnya yang sedang mengerjakan pembangunan fisik proyek pemerintah.

Masalahnya harga semen yang saat ini sudah tembus Rp50 ribu/zak, tidak lagi sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang telah tercantum dalam kontrak kerja.

Juga dampak dari kelangkaan semen, dikhawatirkan banyak proyek pemerintah di Palu dan beberapa daerah di Sulteng, termasuk Donggala mengalami keterlambatan.

Keluhan senada juga disampaikan Rudi, warga yang berdomisili di kelurahan Birobuli Selatan. Akibat kelangkaan dan kenaikan harga semen di pasaran terpaksa menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan.

Sejumlah harga bahan bangunan rata-rata mengalami kenaikan seperti semen Tonasa dan Tiga Roda yang dua pekan sebelumnya masih seharga Rp36 ribu/zak, naik menjadi Rp45 ribu dan kini naik lagi mencapai Rp50 ribu/zak.

Padahal menurut informasi harga semen di tingkat distributor hanya mengalami kenaikan Rp1.500/zak, menyusul kebijakan pemerintah menaikan harga BBM industi per 01 Desember 2007.

Harga semen distributor sebelum adanya kenaikan harga BBM sebesar Rp35 ribu/zak. Kenaikan harga semen di pasaran sudah tidak wajar dan sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu ia menghimbau pemerintah setempat segera menstabilkan kembali gejolak harga yang diduga kuat merupakan tindakan spekulasi para pedagang.

Pantauan di sejumlah toko pengecer bahan bangunan di ibukota Provinsi Sulteng itu, stok semen sangat terbatas, padahal selama sepekan terakhir, ribuan ton semen telah dibongkar di pelabuhan Pantoloan dan juga pelabuhan pengantongan semen curah di desa Labuan, Kabupaten Donggala.

Kemungkinan besar terbatasnya stok semen di toko-toko, bukan karena suplai dari distributor dibatasi, tetapi ulah para pedagang yang dengan sengaja menimbun serta mengeluarkan sedikit-demi sedikit supaya leluasa menaikan harga secara sepihak.

Semestinya, pemerintah setempat melalui instasi berwenang melakukan sidak dan jika terbukti ada distributor dan pedagang yang 'nakal' dengan menimbun atau menjual semen dengan harga yang tidak wajar harus ditindak tegas.

"Tindakan tegas diperlukan supaya mereka kapok dan tidak seenaknya lagi menaikan harga," kata Hasyim Hadado, ketua BDP Gapensi Sulteng.

Selasa, 01 Januari 2008

Kode Etik / Dasa Brata
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (
  1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya.
  2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
  3. Penuh rasa tanggungjawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.
  4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif, serta dewasa dalam bertindak.
  5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
  6. Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan dan berhasil guna.
  7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama.
  8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
  9. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  10. Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.

KEPUTUSAN BERSAMA ASOSIASI JASA KONSTRUKSI

KEPUTUSAN BERSAMA
ASOSIASI JASA KONSTRUKSI
DALAM WILAYAH KERJA
KOTA PALU, KABUPATEN DONGGALA & KABUPATEN PARIGI MOUTONG

Untuk Kualifikasi Usaha Kecil (Gred 2, Gred 3, Gred 4)

Kami yang berhimpun dalam asosiasi jasa konstruksi di wilayah kerja Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, mewujudkan kesepahaman dalam kesepakatan bersama, sebagai berikut :

  1. Membentuk forum jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi diwilayah kerja masing-masing (kabupaten/kota).
  2. Menjadikan asosiasi jasa konstruksi sebagai sumber yang terarah dan terencana untuk anggota-anggotanya dalam mendapatkan informasi-informasi bidang jasa konstruksi bagi ketertiban, pembinaan dan pengembangan usaha.
  3. Mengusulkan/menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota maupun Propinsi agar dapat menerima dalam penggunaan surety bond selain dari bank atau dapat menggunakan surety bond dari perusahaan asuransi lainnya yang telah juga dijamin dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk menumbuh kembangkankan usaha kecil/menengah (pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 1 Milyar) agar usaha kecil/menengah jasa konstruksi tersebut dapat berkompetisi dan berkembang dengan baik.
  4. Pembagian wilayah kerja yang tidak membatasi orang-perseorangan yang akan mengikuti pelelangan, tetapi membatasi badan usaha sesuai domisili dan wilayah kerjanya (kabupaten/kota) untuk pekerjaan jasa konstruksi yang dibiayai dari dana-dana APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
  5. Mengusahakan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari dana-dana DAK (Block Grant) dilingkungan Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi (orang perseorangan atau badan usaha) yang telah memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang jasa konstruksi (bersertifikat terampil maupun ahli) sesuai dengan amanat Undang Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
  6. Mensosialisasikan hasil-hasil keputusan ini kepada anggota masing-masing asosiasi jasa konstruksi di dalam wilayah kerjanya sesuai domisili usaha baik di kabupaten maupun kota di Propoinsi Sulawesi Tengah.
  7. Menindak tegas kepada masing-masing anggota asosiasi bila melanggar kode etik maupun kesepahaman dari keputusan-keputusan yang telah disosialisasikan yang telah disepakati bersama antar asosiasi di kabupaten/kota.

Demikian keputusan bersama ini dibuat dan ditandatangani di Palu pada Tanggal Lima Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh (15-12-2007), oleh masing-masing asosiasi jasa konstruksi dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.

Yang bertanda tangan adalah Ketua dari masing-masing Asosiasi, yaitu dari :

1. Asosiasi dari Kota Palu

GAPENSI, ASPEKINDO, GAPEKSINDO, AKAINDO

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kota Palu dengan Koordinator sdr. M. Guntur Abdul Karim

2. Asosiasi dari Kabupaten Donggala

ASPEKINDO, GAPENSI, GAPEKSINDO, AKAINDO

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Donggala dengan Koordinator sdr. Ahmad Yalijama

3. Asosiasi dari Kabupaten Parigi Moutong

GAPENSI, ASPEKINDO, GAPEKSINDO, AKAINDO, AKSI

Membentuk Forum Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Parigi Moutong dengan Koordinator sdr. Yusuf Berahima

Dengan terbentuknya Forum Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota masing-masing, kiranya dapat ditindaklanjuti pada tingkat Propinsi Sulawesi Tengah dengan membentuk Badan Musyawarah Asosiasi Jasa Konstruksi dengan lingkup yang lebih luas untuk membantu tugas-tugas Lembaga Jasa Konstruksi Daerah maupun Tim Pembina Jasa Konstruksi baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi se-Sulawesi Tengah.