FORUM LINTAS ASOSIASI JASA KONSTRUKSI
SE - KOTA PALU
Palu, 05 Nopember 2008
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam program umumnya khususnya secara lokal di daerah Propinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, usaha jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat jasa konstruksi yang mandiri dan mampu menjaga kaidah-kaidah maupun kode etik pelaksanaan jasa konstruksi;
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sehingga peran jasa konstruksi diharapkan semakin mampu mengembangkan fungsinya dalam pembangunan daerah melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
Kompetensi masyarakat jasa konstruksi tersebut tercermin dengan terciptanya daya saing dan kemampuan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi secara lebih efisien dan efektif, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa dan pengguna jasa baik yang berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis, dan terampil, serta perlu di wujudkan pula ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya masing-masing;
2. Pengertian
Saat ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, terlihat dari daftar badan usaha yang melakukan Registrasi maupun Her-Registrasi badan usahanya yang mendaftar pada masing-masing asosiasi jasa konstruksi juga pada data umum LPJK Daerah Sulawesi Tengah yang makin meningkat;
Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan kompetensi usaha jasa konstruksi yang profesional dan handal;
Dengan peningkatan jumlah badan usaha tersebut sangat disayangkan dengan belum diikuti oleh kesadaran hukum dan kesadaran akan kode etik masyarakat jasa konstruksi, sehingga perlu ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan output (hasil) yang berkualitas yang mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan;
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pertumbuhan jumlah badan usaha di daerah yang meningkat tajam akan tetapi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan jasa konstruksi dan kesadaran hukum maupun kesadaran akan kode etik masyarakat jasa konstruksi, sehingga perlu ditingkatkan peran masyarakat jasa konstruksi yang patuh antara semua elemen/pihak, baik pihak pengguna jasa sebagai satuan kerja pemerintah ataupun swasta yang mengadakan pekerjaan jasa konstruksi maupun pihak penyedia jasa sebagai perencana, pelaksana dan pengawas pekerjaan jasa konstruksi yang dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan output (hasil) yang berkualitas dapat mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan;
Untuk meningkatkan daya saing serta peran masyarakat jasa konstruksi yang patuh akan rambu-rambu terhadap peraturan maupun kode etik yang telah diterapkan sehingga para pelaku jasa konstruksi yang tergabung dalam masing-masing asosiasi jasa kontruksi yang ada di Kota Palu sebagai perpanjangan tangan dari masing-masing Badan Pimpinan di tingkat yang lebih tinggi, perlu membentuk suatu forum masyarakat yang di Kota Palu dengan nama Forum Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengikatkan kesatuan tekad dan semangat untuk percepatan dan peningkatan pembangungan di Kota Palu, sehingga tercipta masyarakat jasa konstruksi yang kompeten akan fungsi dan perannya bagi pembangunan dan sumbangsihnya di daerah maupun secara nasional;
C. DASAR PEMBENTUKAN
Dari pemikiran diatas yang menghasilkan kesepakatan membentuk Forum Jasa Konstruksi di Kota Palu, dengan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi :
i. Bab I (Ketentuan Umum), Pasal 1 (satu) poin 8;
ii. Bab II (Asas dan Tujuan), Pasal 2 (dua), Pasal 3 (tiga);
iii. Bab VII (Peran Masyarakat), Bagian Pertama (Hak dan Kewajiban), Pasal 29 (dua puluh sembilan), Pasal 30 (tiga puluh);
iv. Bab VII (Peran Masyarakat), Bagian Ke-Dua (Peran Masyarakat Jasa Konstruksi), Pasal 31 (tiga puluh satu), Pasal 32 (tiga puluh dua), Pasal 34 (tiga puluh empat);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi :
i. Bab IV (Peran Masyarakat Jasa Konstruksi), Bagian Pertama (Forum Jasa Konstruksi), Pasal 20 (dua puluh), Pasal 21 (dua puluh satu), Pasal 22 (dua puluh dua), Pasal 23 (dua puluh tiga);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
D. RUANG LINGKUP
1. Forum Jasa Konstruksi Kota Palu memuat peran dan tanggung jawab masyarakat jasa konstruksi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan peran usaha jasa konstruksi yang tangguh, handal serta kompeten terhadap permasalahan jasa konstruksi yang dihadapi;
2. Forum Jasa Konstruksi Kota Palu dilandasi semangat profesionalisme untuk menjawab tantangan era recovery ekonomi dan persaingan usaha yang sehat;
E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam usaha pengembangan dan pembinaan jasa konstruksi di Propinsi Sulawesi Tengah, adalah :
1. Faktor Pendukung
i. berangsur pulihnya perekonomian nasional maupun di daerah yang ditunjukkan dengan perbaikan dan peningkatan usaha secara makro ekonomi;
ii. meningkatnya perhatian pemerintah terhadap upaya pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang berarti pula semakin kondusifnya iklim pemberdayaan usaha masyarakat jasa konstruksi yang sebagian besarnya masih dalam skala usaha kecil dan menengah;
iii. pelaksanaan desentralisasi pembangunan dalam bentuk otonomi daerah berdampak semakin meningkatnya perhatian pemerintah terhadap dunia usaha di daerah;
2. Faktor Penghambat
i. semakin terasanya dampak penerapan AFTA yang memaksa usaha kecil dan menengah berhadapan langsung dengan produk dan jasa secara global;
ii. Krisis ekonomi global yang juga berdampak pada ekonomi secara nasional sehingga mempengaruhi keadaan ekonomi lokal (daerah);
iii. iklim usaha yang masih kurang kondusif bagi pergerakan sektor riil;
iv. fungsi intermediasi perbankan yang masih kurang optimal dan lemahnya peran lembaga penjaminan kredit sehingga kurang mendukung akselerasi dunia usaha jasa konstruksi;
v. pelaksanaan otonomi daerah yang berdampak kepada penerapan pungutan-pungutan yang semakin meningkatkan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha;
vi. meningkatnya pertumbuhan jumlah badan usaha jasa konstruksi yang tidak diikuti dengan meningkatnya kinerjanya dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi;
vii. rendahnya kemandirian organisasi yang belum mampu meningkatkan peran dan usaha anggota jasa konstruksinya;
viii. kurang intensitasnya komunikasi antar anggota asosiasi jasa konstruksi sehingga interaksi usaha antar anggota kurang optimal;
ix. kurangnya akses langsung yang memaksa anggota asosiasi menggunakan jasa perantara yang bermuara kepada tipisnya margin keuntungan;
x. lemahnya kualitas SDM yang meliputi menejemen, teknologi dan pengetahuan badan usaha jasa konstruksi;
xi. masih rendahnya peran asosiasi-asosiasi jasa konstruksi dalam upaya melahirkan pelaku jasa konstruksi baru yang dapat bersaing di tingkat regional maupun nasional;
xii. kurangnya pemahaman anggota masing-masing asosiasi terhadap visi, misi dan konstitusi organisasinya serta tidak patuhnya anggota masing-masing asosiasi terhadap kode etik maupun kesepakatan yang telah di tetapkan;
F. SASARAN PROGRAM
1. Sasaran Ke Dalam
Terciptanya kerjasama antar asosiasi maupun maupun masyarakat jasa konstruksi lainnya dalam usaha pengembangan, pembinaan maupun pengawasan jasa konstruksi;
2. Sasaran Ke Luar
Menumbuh kembangkan peran masyarakat jasa konstruksi yang bardaya saing tinggi;
G. POKOK-POKOK PROGRAM
1. Umum
i. membentuk forum jasa konstruksi sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bersama untuk mengolah, memberi solusi dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi untuk memberdayakan peran masyarakat jasa konstruksi di Kota Palu;
ii. menjadikan asosiasi jasa konstruksi sebagai sumber yang terarah dan terencana untuk anggota-anggotanya dalam mendapatkan informasi-informasi bidang jasa konstruksi bagi ketertiban, pembinaan dan pengembangan usaha konstruksi;
iii. Melakukan pembagian tugas koordinasi antar asosiasi jasa konstruksi yang sesuai dan proporsional untuk pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jasa konstruksi yang dibiayai dari APBD Kota Palu;
2. Pengembangan Usaha
i. Mengusulkan/menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Palu agar dapat menerima dalam penggunaan surety bond selain dari bank atau dapat menggunakan surety bond dari perusahaan asuransi lainnya yang telah juga dijamin dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk menumbuh kembangkankan usaha kecil (pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 1 Milyar) agar usaha kecil jasa konstruksi tersebut dapat berkompetisi dan berkembang dengan baik;
ii. Mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palu dalam mendukung peran pembinaan dan pengembangan usaha jasa kontrsuksi agar tetap tumbuh dan berkembang dengan baik dengan memperhatikan dan mengutamakan tagihan / angsuran termyn pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan, tidak dengan sistem pembayaran per triwulan anggaran;
iii. Mengusahakan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari dana-dana DAK (Block Grant) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Palu agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi (orang perseorangan atau badan usaha) yang telah memiliki kompetensi/keahlian dalam bidang jasa konstruksi (bersertifikat terampil maupun ahli) sesuai dengan amanat Undang Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Pembinaan
i. Mensosialisasikan hasil-hasil keputusan Forum Jasa Konstruksi kepada anggota masing-masing asosiasi jasa konstruksi di Kota Palu;
ii. Mengupayakan pelatihan-pelatihan pengembangan usaha jasa konstruksi untuk peningkatan mutu;
4. Khusus
i. Menindak tegas kepada masing-masing anggota asosiasi bila melanggar kode etik maupun kesepahaman dari keputusan-keputusan yang telah disosialisasikan yang telah disepakati bersama antar asosiasi di Kota Palu;
H. REKOMENDASI
1. Mengusulkan terbentuknya Pembina Jasa Konstruksi kepada Pemerintah Kota Palu sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999 tentan Jasa Konstruksi;
2. Mengusulkan kepada Pemerintah Kota Palu agar menetapkan standar bakuan harga satuan barang dan jasa (HPS) untuk pelelangan jasa konstruksi sesuai dengan harga yang berlaku di tingkat regional, yang harusnya sudah diperlukan. Khusus untuk pembuatan standar bakuan harga satuan ini diharapkan agar instansi (SKPD) yang berkompeten di Kota Palu bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) yang kemudian disampaikan melalui website atau media informasi lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, diharapkan dengan standar harga yang sama, kecurangan-kecurangan dalam proyek, dapat dikurangi seminimal mungkin;
3. Mengusulkan adanya peraturan daerah yang dapat meningkatkan peran dan akselerasi pembangunan dan pertumbuhan jasa konstruksi di Kota Palu yang sesuai dengan UU no. 18 tentang Jasa Konstruksi tahun 1999, misalnya : pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Kota Palu baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun dana yang bersumber dari pihak swasta harus dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat baik ahli maupun terampil;
I. PENUTUP
Demikian keputusan bersama ini dibuat sebagai kesepakatan bersama antar seluruh asosiasi jasa konstruksi di Kota Palu dengan nama Forum Jasa Konstruksi Kota Palu, sebagai sebuah bentuk pembinaan dan pengembangan terhadap usaha-usaha jasa konstruksi di daerah Propinsi Sulawesi Tengah secara umumnya dan di Kota Palu secara khususnya, dan ditandatangani oleh masing-masing asosiasi jasa kontruksi di masing-masing tingkatan se-Kota Palu