LAMPIRAN KEPUTUSAN BPC. GAPENSI KOTA PALU
Nomor : 01/SK/BPC-G/VII/2007
TATA KERJA BADAN PIMPINAN CABANG
GAPENSI KOTA PALU
Masa Bhakti 2007 - 2011
BAB I
TUGAS, TUJUAN, STRATEGI DAN SIFAT KEKHUSUSAN GAPENSI
Pasal 1
Tugas
1. Tugas yang dibebankan oleh BPD GAPENSI Sulawesi Tengah dan MUSCAB III GAPENSI Kota Palu kepada BPC. GAPENSI Kota Palu sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Cabang GAPENSI adalah bersifat sangat luas dan menyeluruh yang untuk pelaksanaannya memerlukan pemusatan segala pikiran dan pengerahan daya dan dana, maka untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya perlu ditetapkan Tata Kerja BPC. GAPENSI Kota Palu yang mengatur pembagian tugas hubungan kerjasama dan seluruh tanggung jawab diantara Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu.
2. Tata kerja ini adalah pegangan bagi Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu dalam rangka melaksanakan tugasnya dengan maksud agar segala kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan koordinasi terarah, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mengembangkan dan mencapai tujuan GAPENSI.
Pasal 2
Tujuan
Tujuan GAPENSI adalah :
a. Menghimpun perusahaan nasional di bidang jasa pelaksana konstruksi di dalam satu wadah organisasi.
b. Membina dan mengembangkan kemampuan dan kegiatan serta mendorong kerjasama usaha perusahaan-perusahaan nasional jasa pelaksana konstruksi dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional agar menjadi sehat dan kuat.
c. Berperan serta dalam pembangunan nasional.
d. Membantu Pemerintah mewujudkan tertib pembangunan.
e. Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya iklim kerja dan usaha yang lebih baik bagi para anggota yang memungkinkan keikutsertaan yangs seluas-luasnya dalam pembangunan nasional.
f. Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan management pembangunan, baik dalam maupun di luar negeri.
g. Membina hubungan yag baik dan serasi dengan masyarakat pemberi tugas pada khususnya dan instansi-instansi pemerintah pada umumnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
h. Memupuk para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan menaati Kode Etik Dasa Brata serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesinya.
i. Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
j. Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sosial anggota agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga organisasi ini benar-benar mampu menjadi wadah pemersatu bagi anggota-anggota.
Pasal 3
Strategi
1. Untuk mewujudkan tujuan GAPENSI yang dimaksud pada Pasal 2 yang pelaksanannya diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan terencana, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan yang dirangkum dalam Strategi GAPENSI Kota Palu, yaitu :
a. Menempatkan BPC. GAPENSI Kota Palu menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan peran yang lebih luas di bidang pembangunan dan pengaturan pelaku jasa konstruksi.
b. Menjadikan BPC. GAPENSI Kota Palu sebagai sumber informasi yang cepat dan tepat bagi anggota dan masyarakat luas tentang pelaku jasa konstruksi dan segala aspek usahanya.
c. Memberdayakan anggota BPC. GAPENSI Kota Palu supaya siap menjadi tuan rumah yang baik dan tamu terhormat dalam melakukan usahaya di dalam dan di luar wilayah kerjanya.
2. Operasionalisasi dan penjabaran lebih lanjut dari Strategi GAPENSI Kota Palu dirumuskan tersendiri.
Pasal 4
Sifat
GAPENSI sebagai wadah merupakan gabungan dan persatuan yang kokoh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia yang bergerak di bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan didasari oleh keinginan luhur dan suci yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 untuk berkiprah dan berkarya dalam rangka membaktikan diri kepada tanah air, bangsa dan negara serta berjuang untuk mencapai cita-cita dan harapan terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
KODE ETIK DASA BRATA
Pasal 5
Dasa Brata
Menyadari kedudukannya sebagai Pengusaha Nasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam Pembangunan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, GAPENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama “Dasa Brata”, sebagai berikut :
1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya.
2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
3. Penuh rasa tanggungjawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif, serta dewasa dalam bertindak.
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama.
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10. Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.
BAB III
TUGAS POKOK BPC. GAPENSI KOTA PALU
Pasal 6
Tugas Pokok
BPC. GAPENSI Kota Palu adalah pelaksana tertinggi organsiasi GAPENSI di Kota Palu dengan tugas-tugas :
1. Bertanggung jawab kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah dan MUSCAB GAPENSI Kota Palu terhadap program kerja yang dilaksanakan.
2. BPC. GAPENSI Kota Palu bersifat kolektif dalam arti semua kebijaksanaan dibicarakan dan diputuskan bersama sesuai dengan ketentuan pembandingan tugas dan di pertanggungjawabkan bersama.
3. Membina dan mengembangkan usaha anggota GAPENSI yang berada di Kota Palu.
4. Memimpin segenap jajaran GAPENSI Kota Palu untuk melaksanakan tugas dalam rangka usaha mencapai tujuan GAPENSI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI untuk :
- Menyebarkan Program Umum GAPENSI dan melaksanakan keputusan-keputusan MUSCAB GAPENSI Kota Palu.
b. Mengambil tindakan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan tugas pokok dan pengembangan GAPENSI Kota Palu.
c. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan badan lain yang terkait dalam pengembangan GAPENSI.
d. Mengadakan tugas pokok dan pembinaan anggota GAPENSI Kota Palu agar memperhatikan petunjuk, pertimbangan dan nasihat yang diberikan BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu.
Pasal 7
Tugas Badan Pimpinan
1. Tugas-tugas Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu merupakan satu kesatuan yag bulat tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan oleh karena itu yang digariskan pada Tata Kerja BPC. GAPENSI Kota Palu dengan maksud agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
2. Berpangkal dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka dalam melaksanakan tugas organisasi setiap anggota Pengurus GAPENSI Kota Palu wajib mengembangkan, meningkatkan jalannya organisasi ke dalam maupun keluar dan senantiasa melaksanakan konsultasi, kerja sama yag erat dan serasi secara terus menerus antara anggota Pengurus GAPENSI Kota Palu tanpa terlihat pada formalitas yang tidak perlu, dengan tetap memelihara tertib administrasi yang baik.
3. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Surat Keputusan BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 08/SK/BPD-G/ST/KOTAPALU/VI/2007 Tanggal 29 Juni 2007 Tentang Pengesahan Bentuk dan Susunan Personalia Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007-2011, maka BPC GAPENSI Kota Palu di susun menjadi :
a. Badan Pimpinan Lengkap berjumlah 17 (tujuh belas) orang, terdiri dari semua Anggota Pengurus Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu yaitu :
i. Ketua
ii. 4 (empat) orang Wakil Ketua
iii. Sekretaris
iv. Wakil Sekretaris
v. Bendahara
vi. Wakil Bendahara
vii. 8 (delapan) orang Ketua Bidang yang terdiri dari :
- Bidang Organisasi dan Keanggotaan
- Bidang Hubungan Kelembagaan
- Bidang Ketenagakerjaan
- Bidang Teknik
- Bidang Pengembangan Usaha dan Koperasi
- Bidang Hukum
- Bidang Perpajakan
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
b. Badan Pimpinan Harian berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari :
i. Ketua
ii. 4 (empat) orang Wakil Ketua
iii. Sekretaris
iv. Wakil Sekretaris
v. Bendahara
vi. Wakil Bendahara
BAB V
TUGAS KETUA DAN WAKIL-WAKIL KETUA
Pasal 8
Tugas Ketua
1. Memimpin organisasi BPC. GAPENSI Kota Palu serta mewakili BPC. GAPENSI Kota Palu keluar maupun ke dalam organisasi.
2. Menetapkan kebijakan BPC. GAPENSI Kota Palu baik mengenai hal-hal yang bersifat politis ataupun organisatoris dan masalah-masalah yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
3. Bersama-sama para Wakil Ketua memimpin serta mengawasi pelaksanaan tugas Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu dan keseluruhan aktivitas organisasi.
4. Bersama-sama pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu membina hubungan serta kerjasama yang baik antara GAPENSI dengan Pemerintah Daerah dan Kadinda Kota serta instansi pemerintah dan non pemerintah yang terkait dan asosiasi lainnya.
5. Bersama-sama Sekretaris menandatangani setiap Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan dan surat-surat keluar yang mengatasnamakan BPC. GAPENSI Kota Palu.
6. Bersama-sama dengan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) GAPENSI dan Ketua Umum Badan Pimpinan Daerah (BPD) GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) GAPENSI.
Pasal 9
Tugas Wakil-Wakil Ketua
Tugas Wakil-Wakil Ketua untuk menangani pembidangan dan melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang - bidang pada :
1. Wakil Ketua I, Sdr. Hardi D. Yambas, SH diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :
a. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b. Bidang Hubungan Kelembagaan
2. Wakil Ketua II, Sdr. Djufri Katili diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :
a. Bidang Teknik
b. Bidang Perpajakan
3. Wakil Ketua III, Sdr. Ir. Kristian Seleng diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :
a. Bidang Ketenagakerjaan
b. Bidang Pendidikan dan Latihan
4. Wakil Ketua IV, Sdr. Moh. Fahruddin Yunus, SH diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :
a. Bidang Hukum
b. Bidang Pengembangan Usaha, Permodalan dan Koperasi
BAB VI
TUGAS SEKETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
Pasal 10
Tugas Sekretaris
1. Membantu Ketua dalam mengkoordinir seluruh kegiatan administrasi organisasi.
2. Memimpin pelaksanaan menata administrasi kegiatan organisasi keluar maupun ke dalam.
3. Menjadi sarana penghubung dan pengkoordinasi semua aktivitas bidang-bidang di dalam hubungannya dengan masalah-nasalah anggota GAPENSI Kota Palu.
4. Memimpin kesekretariatan BPC. GAPENSI Kota Palu dan menetapkan kebijaksanan yang berhubungan dengan aktivitas sekretariat termasuk kebijaksanaan dalam pengeluaran biaya keperluan sekretariat baik yang bersifat rutin ataupun opersional.
5. Atas nama BPC. GAPENSI Kota Palu mengangkat dan memberhentikan karyawan sekretariat BPC. GAPENSI Kota Palu.
6. Bertindak sebagai perangkat pelaksana dalam menjalin hubungan kerjasama yang harmonis dengan semua pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dengan organisasi.
7. Bersama Ketua menandatangani Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan dan Surat Keluar yang mengatasnamakan BPC. GAPENSI Kota Palu.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua.
9. Mendampingi Ketua sebagai Koordinator Kerja.
Pasal 11
Tugas Wakil Sekretaris
1. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembandingan tugas yang ditentukan.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris.
BAB VII
TUGAS BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
Pasal 12
Tugas Bendahara
1. Mengelola keuangan organisasi secara keseluruhan berdasarkan Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) sesuai petunjuk serta kebijaksanaan BPC. GAPENSI Kota Palu.
2. Mengupayakan ketersediaan dana untuk pembiayaan sekretariat BPC. GAPENSI Kota Palu demi kelancaran mekanisme Tata Laksana Organisasi.
3. Mengatur pemberian sanksi terhadap anggota di lingkungan GAPENSI Kota Palu yang telah melalaikan kewajiban keuangan terhadap organisasi.
4. Menerima serta menandatangani rekening koran bank dan bersama Ketua menandatangani cheque dan giro rekening BPC. GAPENSI Kota Palu.
5. Membuat laporan keuangan organisasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan keuangan untuk disampaikan kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah setelah terlebih dahulu disahkan oleh BPC. GAPENSI Kota Palu.
6. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan yang ditentukan.
Pasal 13
Tugas Wakil Bendahara
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan atau tidak melaksanakan tugasnya.
2. Menandatangai chequ dan giro rekening BPC. GAPENSI Kota Palu bersama Ketua, dalam hal Bendahara berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugas untuk waktu tertentu.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bendaraha.
4. Mencari, mengumpulkan serta mengelola dana rutin, mempertanggung jawabkan kepada Bendahara.
BAB VIII
TUGAS KETUA BIDANG
Pasal 14
Tugas Ketua-Ketua Bidang
1. Memimpin Bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2. Bekerjasama dengan Wakil Ketua selaku Koordinator yang membidanginya membuat program Bidang dan menggerakkannya.
3. Mengikuti perkembangan keadaan dibidangnya masing-masing secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat kesimpulan atau perkirakan keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang pelaksanaan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu di bidang masing-masing kepada anggota GAPENSI Kota Palu.
5. Menanggapi secara aktif permasalahan / persoalan yang timbul sesuai bidang tugas masing-masing dan bilamana perlu mengusulkan untuk dibicarakan dalam rapat Badan Pimpinan Harian BPC. GAPENSI Kota Palu guna mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya.
6. Membuat usul-usul atau saran-saran kepada BPC. GAPENSI Kota Palu untuk menetapkan kebijaksanaan organisasi.
BAB IX
TATA KERJA SEKRETARIAT
Pasal 15
Tim Kerja Sekretariat
1. Di samping tugas-tugas sebagaimana diatur di atas, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara merupakan satu Tim Kerja dalam membantu pelaksanaan tugas BPC. GAPENSI Kota Palu yang berfungsi mengelola bahan, mendinamiskan kegiatan organisasi dalam rangka terjaminya pelaksanaan tugas rutin organisasi di kesekretariatan.
2. Tim kerja sebagaimana dimaksud di koordinasikan oleh Sekretaris.
3. Dalam mengelola materi kebijakan dan rencana-rencana tersebut unsur staf sekretariat dapat diikut sertakan jika dipandang perlu.
BAB X
BADAN - BADAN
Pasal 16
Badan-Badan
1. BPC GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Badan-Badan Pekerja Satuan Tugas yang dipandang perlu.
2. Anggota Badan-Badan Pekerja Satuan Tugas terdiri dari Pengurus BPC.GAPENSI Kota Palu dan dibantu oleh anggota GAPENSI lainnya yang ditetapkan oleh BPC.GAPENSI Kota Palu.
BAB XI
KELOMPOK KERJA DAN TIM KERJA
Pasal 17
Kelompok Kerja
1. Di tingkat koordinasi bidang-bidang pada BPC. GAPENSI Kota Palu jika dipandang perlu dapat dibentuk kelompok kerja.
2. Kelompok kerja bertugas membantu tugas-tugas Ketua Bidang sesuai dengan bidang permasalahannya.
3. Anggota kelompok kerja terdiri dari anggota GAPENSI yang penetapannya diusulkan melalui Sekretaris untuk kemudian diolah bersama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.
Pasal 18
Tim Kerja
1. Di tingkat Bidang pada BPC. GAPENSI Kota Palu dapat dibentuk Tim Kerja.
2. Tim kerja dibentuk berdasarkan permasalahan yang dihadapi.
3. Anggota Tim kerja terdiri dari anggota GAPENSI yang penetapannya diolah melalui Sekretaris dan berkoordinasi Bidang Organisasi dan Keanggotaan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.
Pasal 19
Ketentuan Kelompok Kerja dan Tim Kerja
1. Ketentuan status tetap atau tidak tetapnya kelompok kerja dan team kerja ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.
2. Apablia diperlukan BPC. GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Tim Satuan Tugas untuk mengolah masalah-masalah tersebut.
3. Tim Satuan Tugas bersifat tidak tetap keanggotaannya, diusulkan melalui Sekretaris untuk kemudian diolah bersama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.
BAB XII
KEPANITIAAN
Pasal 20
Panitia Penyelenggara
1. Untuk melaksanakan kegiatan tertentu sesuai dengan program yang telah ditetapkan BPC. GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
2. Ketentuan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditetapkan dalam Surat Keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu melalui rapat Badan Pimpinan Lengkap GAPENSI Kota Palu.
BAB XIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 21
Rapat Badan Pimpinan
1. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya maka keputusan rapat BPC. GAPENSI Kota Palu diambil dalam :
a. Rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) BPC. GAPENSI Kota Palu
b. Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH) BPC. GAPENSI Kota Palu
2. Rapat Badan Pimpinan Lengkap dihadiri oleh semua Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu.
3. Rapat Badan Pimpinan Harian dihadiri oleh :
a. Ketua
b. Wakil - Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
4. Atas undangan rapat Badan Pimpinan Harian dapat dihadiri oleh Ketua Bidang yang bersangkutan dengan masalah-masalah yang dibicarakan.
5. Rapat-rapat BPC. GAPENSI Kota Palu dapat dihadiri oleh Penasehat dan Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu atas undangan BPC. GAPENSI Kota Palu.
6. Rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) GAPENSI Kota Palu dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
7. Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH) GAPENSI Kota Palu dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
8. Selain dari rapat-rapat yang dimaksud dalam diatas dapat diadakan rapat lain yang dianggap perlu.
9. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh Ketua atau salah 1 (satu) Wakil Ketua sesuai dengan pembagian tugas dan didampingi oleh Sekretaris atau Wakil Sekretaris yang ditugaskan untuk itu.
10. Sebelum diadakannya rapat-rapat, masing-masing Bidang dengan Koordinasi Wakil Ketua yang membidangi, mempersiapkan materi kebijaksanaan atau rencana-rencana menurut bidangnya masing-masing dan menyampaikan kepada BPC. GAPENSI Kota Palu melalui Sekretaris.
11. Bagi pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu yang meminta untuk mempersiapkan rancangan materi kebijaksanaan, diperkenankan berpartisipasi seluas-luasnya.
BAB IV
WEWENANG RAPAT
Pasal 22
Wewenang Rapat
1. Rapat Badan Pimpinan Lengkap BPC. GAPENSI Kota Palu berwenang :
a. Membahas dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan serta bidang agar serasi dan berhasil guna.
b. Menetapkan kebijaksanaan koordinasi atas kegiatan dan tugas bidang-bidang agar serasi dan berhasil guna.
c. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari-hari dari rencana kerja setiap bidang.
2. Rapat Badan Pimpinan Harian :
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi berdasarkan keputusan Musyawarah Cabang.
b. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap kebijaksanaan operasional dari keputusan organisasi.
BAB XV
HUBUNGAN KERJA BPC GAPENSI KOTA PALU
DENGAN BADAN-BADAN LAINNYA
Pasal 23
Hubungan Dengan BPD.GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah
Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah diatur sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.
Pasal 24
Hubungan Dengan Penasehat dan Dewan Pertimbangan
Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan dilaksanakan berdasarkan Bab VI Pasal 28 dan Pasal 29 Anggaran Dasar GAPENSI.
Pasal 25
Hubungan Dengan BPC. GAPENSI Lainnya
1. Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan BPC se- Kabupaten di Sulawesi Tengah diatur tersendiri melalui mekanisme Organisasi dan juga melalui koordinasi kepada BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah.
2. Ketua-ketua Bidang BPC. GAPENSI Kota Palu dapat mengadakan hubungan langsung dengan Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kabupaten lainnya sesuai dengan bidang tugasnya di bawah koordinasi Wakil Ketua yang membidangi yang ditunjuk oleh Ketua.
Pasal 26
Hubungan Dengan Mitra Lainnya
1. Hubungan kerja BPC GAPENSI Kota Palu dengan organisasi / asosiasi, badan dan lembaga-lembaga dilakukan berdasarkan hubungan yang bersifat kemitraan.
2. Kebijaksanaan yang menyangkut hubungan kerja pada organisasi / asosiasi, badan dan lembaga-lembaga lainnya ditetapkan melalui Badan Pimpinan Lengkap BPC GAPENSI Kota Palu.
BAB XVI
SURAT-SURAT
Pasal 27
Surat Masuk dan Surat Keluar
Surat masuk maupun keluar di BPC. GAPENSI Kota Palu diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan :
1. Surat masuk dan surat keluar di koordinasikan melalui Sekretaris dan dicatat dengan tertib di sekretarat.
2. Semua Pengurus BPC GAPENSI Kota Palu yang menerima surat yang berhubungan dengan tata kerja BPC GAPENSI Kota Palu agar mencatat di sekretariat sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
3. Surat-surat masuk disampaikan oleh Sekretaris kepada BPC GAPENSI Kota Palu yang bersangkutan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Ketua.
4. Pengiriman surat-surat keluar dilakukan melalui sekretariat BPC GAPENSI Kota Palu.
5. Semua surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dengan ketentuan :
a. Dalam hal Ketua berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua yang ditunjuk Ketua.
b. Dalam hal Sekretaris berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekretaris.
6. Surat mengenai keuangan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris dan Bendahara dengan ketentuan :
a. Dalam hal Ketua dan Sekretaris berhalangan bersama-sama maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh salah seorang Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua.
b. Dalam hal Bendahara berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bendahara.
7. Surat tugas ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.
8. Apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan keluar daerah, maka perlu ditunjuk salah seorang Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua dan Sekretaris dengan Surat Penunjukkan / Surat Tugas.
BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber Dana
Guna membiayai kehidupan kegiatan pembangunan dan pengembangan organisasi, BPC.GAPENSI Kota Palu memperoleh dana dari :
a. Uang Pangkal Anggota
b. Uang Iuran Anggota
c. Uang Sertifikasi Anggota
d. Sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 29
Pengelolaan Keuangan
1. Pengelolaan harta kekayaan BPC GAPENSI Kota Palu sesuai ketentuan Bab VII Pasal 32 Anggaran Dasar GAPENSI.
2. Besarnya Uang Pangkal, Iuran Anggota dan Uang Sertifikasi anggota serta perimbangan pembagian keuangan serta laporan keuangan tahunan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GAPENSI dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.
3. Usaha-usaha memperoleh dana pada Poin 1 huruf ( c ) dilakukan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.
4. Dana-dana yang diperoleh dari sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a, b, dan c dilaporkan pada rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) GAPENSI Kota Palu.
5. Dana / Uang Kas BPC GAPENSI Kota Palu disimpan dalam bank yang ditentukan melalui Rapat Badan Pimpinan Cabang.
6. Pengeluaran untuk keperluan belanja rutin dilaksanakan oleh Bendahara sesuai anggaran belanja yang ditentukan melalui Sekretaris.
7. Pengeluaran lainnya hanya dapat dilakukan oleh Bendahara setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua.
BAB XVIII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 30
Penggantian Antar Waktu
Pengurus BPC GAPENSI Kota Palu yang berhalangan tetap, seperti pindah domisili, meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART GAPENSI serta tidak aktif tanpa pemberitahuan maksimal 6 (enam) bulan, maka BPC GAPENSI Kota Palu dapat melakukan penggantian antar waktu dengan melakukan konsultasi sebelumnya dengan Ketua Dewan Pertimbangan untuk diusulkan kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh BPC GAPENSI Kota Palu dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Tata Kerja BPC GAPENSI Kota Palu ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
BAB X
BERLAKUNYA KEPUTUSAN
Pasal 32
Berlakunya Keputusan
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palu
Pada tanggal : 06 Juli 2007
BADAN PIMPINAN CABANG
GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA
KOTA PALU
ERWIN SUMAMPOUW Ketua | M. GUNTUR ABDUL KARIM Sekretaris |
Tembusan disampaikan dengan hormat :
1. Ketua BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah di Palu
2. Dewan Penasehat GAPENSI Kota Palu
3. Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu
4. Anggota Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu untuk diketahui dan dilaksanakan
5. Arsip.-