Senin, 31 Desember 2007

Sambutan Ketua Umum Gapensi Pusat

Di dunia bisnis saat ini, dimana Internet telah menjadi sebuah media komunikasi dan interaksi global yang sangat populer di kalangan pelaku bisnis dan profesional, merupakan sebuah keharusan bagi GAPENSI sebagai asosiasi yang menaungi puluhan ribu pengusaha di seluruh Indonesia untuk memiliki sebuah alat komunikasi yang berbasis Internet. Alat komunikasi ini yang disebut juga sebagai website diyakini akan sangat membantu para anggota dengan memberikan berbagai macam kemudahan.

Banyak hal yang dapat dilakukan dengan mudah melalui website GAPENSI dibandingkan dengan media konvensional. Para anggota dapat berkomunikasi antar masing-masing anggota dengan cepat dan efektif maupun dengan para pengurus di daerah maupun pusat. Selain itu website GAPENSI juga berfungsi sebagai pusat informasi dan referensi yang dapat diakses oleh para anggota pada setiap saat tanpa adanya kendala waktu dan tempat yang harus dihadapi.

Dan yang paling menarik, melalui website GAPENSI ini pula, para anggota GAPENSI dapat menggunakannya sebagai fasilitas untuk memperlancar usaha mereka. Para anggota dapat mempromosikan usahanya masing-masing kepada dunia luas, tidak terbatas hanya antar anggota ataupun di Indonesia saja maupun sebagai tempat untuk mencari/menemukan pembeli/penjual maupun partner usaha yang diinginkan. Masih banyak lagi kegunaan lain dari website ini yang hanya dibatasai oleh kreatifitas manusia, yang dalam kata lain tidak terbatas.

Semoga website GAPENSI ini dapat memenuhi harapan kita semua, khususnya anggota GAPENSI di seluruh tanah air. Dengan adanya website ini, diharapkan komunikasi antaranggota GAPENSI dapat terjalin dengan lebih erat maupun dapat membantu usaha masing-masing anggota.

Kepada Tuhan Yang Maha Esa jualah akhirnya terpulang segala puja dan puji syukur kami. Tidak lain doa dan harapan kami mudah-mudahan website GAPENSI ini memperoleh ridho-Nya dan berhasil mencapai tujuannya. Amin.

Jakarta, 01 September 2007

BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI



H. AGUS G. KARTASASMITA
Ketua Umum

Sejarah GAPENSI

Sejarah GAPENSI

GAPENSI didirikan pada tanggal 8 Januari 1959 di Tretes, Malang , Jawa Timur, sebagai hasil Keputusan Kongres I Gabungan Pemborong Bangunan Seluruh Indonesia . GAPENSI yang pada waktu itu merupakan singkatan nama dari : Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia didirikan atas prakarsa 3 organisasi pemborong Bangunan Daerah yang ada saat itu, yaitu :

1. IPEMBI ( Ikatan Pemborong Indonesia ) di Jakarta Raya
2. I.A.B.N ( Ikatan Ahli Bangunan Nasional ) di Surabaya
3. G.P.I ( Gabungan Pemborong Indonesia ) di Bandung

Dalam kongres yang berlangsung dari tanggal 5 sampai 9 januari 1959 di Tretes, Malang, Jawa Timur yang dihadiri oleh 160 peserta dari hampir seluruh daerah Indonesia. Kongres tersebut telah pula menetapkan Presedium-nya yang pertama yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia , Jakarta dan memilih ketua Presidium : Ir. S. DIPOKUSUMO yang beberapa bulan kemudian diangkat menjadi Menteri Pekerjaan Umum. Sedangkan sebagai ketua Gapensi Jakarta Raya terpilih : Ir. OERIP DJOJOSANTOSO, Komisaris : E. KOWARA. Oleh pemerintah, GAPENSI diakui sebagai suatu Bedrijsfgroep.

Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga No. 8/PRT/1963 tanggal 27 Mei 1963 tentang pembentukan organisasi Perusahaan Perusahaan Sejenis Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia ( O.P.S. Bangunan ), maka GAPENSI terpaksa harus membekukan diri dan mengikuti pembentukan : GAPENSI, sambil menanti perkembangan selanjutnya.

Pengurus pertama dari GAPENSI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan SK No. 4 tahun 1964 tertanggal 11 Februari 1964 dengan Ketua pertamanya : E. KOWARA, yang pelantikannya dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada tanggal 17 Maret 1966 dengan SK Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces No. 129/II/Sekr.Men.BP/66/M sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1965 tentang Peraturan Pokok Organisasi Sejenis (O.P.S), maka dibentuklah O.P.S Bangunan dimana didalamnya tergantung O.P.S PERNAS ( Perencanaan Nasional ).

Adapun Pengurus Pertama O.P.S Bangunan terdiri dari :

· Ketua I : Prof. DR. Ir. R. ROOSSENO

· Ketua II : F. SILABAN

· Ketua III : E. KOWARA

· Ketua IV : Kol. M. SITOMPUL

Dengan SK MPRS-RI No. 28/B/1967 tanggal 6 Maret 1967 tentang Pembubaran Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS) dan SK Presiden R.I. No. 84 tanggal 15 Juni 1967 tentang Pembubaran BAMUNAS, maka untuk menyesuaikan diri dengan makna pada Surat Keputusan Presiden R.I tersebut, oleh O.P.S Bangunan diambil prakarsa untuk mengadakan musyawarah di antara sebanyak mungkin organisasi Perusahaan dalam bidang Industri Bangunan.

Musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS ) yang dilangsungkan pada tanggal 17 dan 18 Juni 1968 di Jakarta dengan mengambil thema “ MUSYAWARAH KERJA NASIONAL BANGUNAN “ telah membahas prasarana-prasarana yang diketengahkan oleh Pihak Perencana maupun Pelaksana yang mewakili lingkungannya masing-masing, secara bulat telah mengambil keputusan untuk mendirikan sebuah organisasi yang merupakan wadah dari para Perencana dan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia disingkat : GAPENSI ( dengan 2 P), memenuhi apa yang tercantum dalam SK MPRS-RI dan SK Presiden tersebut diatas.

Adapun Pengurus Pertama GAPENSI ( dengan 2 P) terdiri dari :

· Ketua Umum : Prof. DR. Ir. R. ROSSENO

· Ketua I ( Perencana ) : Ir. RIYANTO

· Ketua II ( Pelaksana ) : SOEDARDJO HB

Bahwa GAPENSI ( dengan 2 P) ini mendapatkan sambutan baik dan perhatian dari pemerintah terbukti dengan Kata Sambutan dan Amanat Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. SUTAMI dalam resepsi Pembukaan Konperensi Kerja GAPENSI tanggal 9 Maret 1969 dengan judul “HOW TO GET A PLACE IN THE SUN OF PELITA FOR GAPENSI”.

Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 1972 Pengurus GAPENSI diterima oleh seksi E DPR-RI untuk hearing tentang perkembangan usaha pemborong Bangunan di Negara kita pada umumnya dan GAPENSI pada khususnya. Berhubung dengan telah berdirinya HAKI ( Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia ) dan lain-lain lagi, serta mengingat bahwa jumlah Perencana yang jadi anggota GAPENSI semakin kecil, maka sesuai Keputusan Konperensi Kerja GAPENSI di Bandung tanggal 10 sampai tanggal 11 September 1974, maka pada tanggal 18 Juni 1975 Struktur Oarganisasinya kembali pada organisasi yang dirintis semula pada tahun 1959 yaitu hanya menjadi wadah dari para Pengusaha Nasional Bidang Pelaksana yakni : Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia disingkat : GAPENSI ( Dengan satu P).

Gapensi memiliki jumlah anggota ( Tahun 2005 ) sebanyak 52.362 Badan Usaha dengan Kualifikasi/golongan sebagai berikut :

B1 = 547

K1 = 9.742

B2 = 1.478

K2 = 23.515

M = 3.534

K3 = 13.546

Peranan GAPENSI

Segera setelah Syamsudin Mangan, Ketua Kadin Jakarta Pertama meninggal dunia, maka terpilihlah calon pemerintah yakni Brigjen Sofyar, untuk menjabat Ketua Kadin Jakarta. Ketua Kadin Yang baru meminta bantuan peranan GAPENSI dalam Kadin, dan terpilihlah Ketua O.P.S.PENSI ( GAPENSI ) sebagai anggota pengurus harian bidang pembangunan. Setelah Kadin Jakarta berdiri maka GAPENSI pusat mengajurkan kepada Semua pengurus GAPENSI Daerah, agar supaya membantu pendirian Kadin Daerah Tingkat I.

Pada tahun 1974 diadakan Munas Pertama dipimpin oleh E.Kowara, Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta, Karena Sdr. Brigjen Sofyar berhalangan hadir. Yang hadir dari Kadin-Kadin Daswati I sebanyak 26 daerah. Munas sepakat agar kadin pusat berdomisili di Jakarta dan memilih sebagai Ketua Umum calon tunggal dari Pemerintah yakni Bapak Marsekal Suwoto Sukendar sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dari unsur GAPENSI yakni E. Kowara.

Dalam Munas Kadin pertama tersebut hampir semua Kadin Daerah dipimpin oleh unsur GAPENSI, seperti Munas GAPENSI dalam Munas Kadin ke-II, ke-III dan seterusnya selalu terlihat bahwa unsur GAPENSI-lah yang selalu memegang peranan, terutama dalam menentukan pilihan Ketua Umum. Seandainya pihak Pemerintah tidak ikut campur dalam pencalonan Ketua Umum Kadin Pusat, dapat dipastikan unsur GAPENSI-lah yang akan berperan di Kadin Pusat, bahkan Ketua Umumnya pasti akan selalu dipilih tokoh yang selalu dicalonkan oleh GAPENSI, sehingga GAPENSI selalu memegang peranan dalam pemilihan kepengurusan Kadin tersebut. Hanya saja GAPENSI belum mampu banyak menampilkan tokoh-tokoh pada tingkat Nasional dalam kepemimpinan Kadin.

Kepemimpinan Kadin sejak berdirinya pada tanggal 24 September 1968 hingga sekarang dipimpin oleh : Usman Ismail (1968-1972), Brigjen Sofyar ( 1972-1973), Marsekal Suwoto Sukendar (1973-1976 dan 1976-1979), Hasyim Ning (1979-1982), Sukamdani Sahid Gitosardjono (1982-1985 dan 1985-1988), Ir. Sotion Ardjanggi (1988-1993), dan saat ini dipimpin oleh Ir. Aburizal Bakrie (1993-1998 dan 1999-2004).

Sewaktu dibawah kepemimpinan Hasyim Ning diadakan kesepakatan pemisah wewenang antara Kadinda-Kadinda dengan Asosiasi-Asosiasi dan Himpunan yang sejak lama selalu menimbulkan polemik dimana para calon pengurus yang akan didudukan di Kadin Indonesia diajukan/diusulkan oleh Asosiasi-Asosiasi, Himpunan, tetapi yang memilih melalui sistim formatur adalah Kadinda-Kadinda.

Hal ini terus diberlakukan sampai dengan sekarang. Pada waktu dipimpin Sukamdani, Kadin telah berhasil melahirkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 1987, dimana sebelumnya telah diadakan Musyawarah Pengusaha Indonesia pada tanggal 24 September 1987 untuk menghimpun seluruh Pengusaha Indonesia bergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai satu-satunya wadah bagi pengusaha Indonesia. Sejak itu Kadin mengacu keberadaannya dengan Undang-Undang. Pada waktu Kadin Indonesia Dipimpin Oleh Hasyim Ning dan pada awal kepemimpinan Sukamdani, GAPENSI tidak banyak terlibat di dalam kepengurusan maupun kegiatan Kadin karena organisasi GAPENSI sendiri disibukkan dengan penataan dan konsolidasi organisasi dimana pada tahun 1984 GAPENSI telah dapat menyusun AD/ART nya yang merupakan cikal bakal bentuk AD/ART GAPENSI yang sekarang melalui Keputusan Musyawarah Nasional Khusus GAPENSI tahun 1984 di Semarang.

Baru setelah GAPENSI terkonsolidasi, GAPENSI mulai berperan di Kadin lagi dan selalu mewarnai setiap keputusan Munas Kadin dimana setiap Munas Kadin, GAPENSI selalu menempatkan wakilnya di dalam kepengurusan Kadin, malah selalu duduk dalam formatur. Hal ini semakin nampak setelah Ir.H. Agus G. Kartasasmita memimpin BPP GAPENSI dan selalu mewakili kepentingan GAPENSI dan usaha jasa konstruksi di kepemimpinan teras Kadin.

Tahun 1985-1988 sewaktu Kadin dipimpin oleh Sukamdani, Ir.H. Agus G. Kartasasmita duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan mewakili unsur swasta dan setelah itu pada setiap Munas dia selalu terpilih sebagai salah seorang formatur yang menyusun kepengurusan Kadin. Ir. H. Agus G. Kartasasmita duduk menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konstruksi, Konsultasi dan Real Estate di Kadin Pusat periode 1988-1993 pada kepemimpinan Sotion Ardjanggi dan menjadi Ketua Bidang yang sama periode 1993-1998 pada kepemimpinan Ir. Aburizal Bakrie yang pertama.

Pada kepengurusan Kadin yang di pimpin oleh Ir. Aburizal Bakrie yang kedua saat ini (1999-2004), Ir.H. Agus G. Kartasasmita menjabat sebagai Ketua Kadin Indonesia Bidang Organisasi Pemberdayaan Daerah, Asosiasi, dan Himpunan. Dan Sekretaris Jenderal GAPENSI A. Rachman Usman SH, terpilih menjadi Ketua Kompartemen Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia dengan harapan pimpinan GAPENSI dapat membenahi organisasi Kadin sehingga dapat terkonsolidasi baik seperti GAPENSI. Dan sejak tahun 1988 itulah GAPENSI selalu terlibat di setiap kegiatan Kadin baik di Pusat dan Daerah dan pada setiap perubahan AD/ART Kadin. Dan Ir. H. Agus G. Kartasasmita selalu dipercayakan untuk memimpin tim perubahan AD/ART Kadin tersebut. []

Visi Misi

Visi dan Misi

VISI
Membangun organisasi yang profesional, kuat, kokoh, dan mandiri dalam bidang konstruksi.

MISI
Mempersatukan perusahaan kontraktor di Indonesia, menciptakan persaingan yang hangat diantara anggotanya dan memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian Indonesia.

Minggu, 16 Desember 2007

TATA KERJA BADAN PIMPINAN CABANG GAPENSI KOTA PALU

LAMPIRAN KEPUTUSAN BPC. GAPENSI KOTA PALU

Nomor : 01/SK/BPC-G/VII/2007

TATA KERJA BADAN PIMPINAN CABANG

GAPENSI KOTA PALU

Masa Bhakti 2007 - 2011

BAB I

TUGAS, TUJUAN, STRATEGI DAN SIFAT KEKHUSUSAN GAPENSI

Pasal 1

Tugas

1. Tugas yang dibebankan oleh BPD GAPENSI Sulawesi Tengah dan MUSCAB III GAPENSI Kota Palu kepada BPC. GAPENSI Kota Palu sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Cabang GAPENSI adalah bersifat sangat luas dan menyeluruh yang untuk pelaksanaannya memerlukan pemusatan segala pikiran dan pengerahan daya dan dana, maka untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya perlu ditetapkan Tata Kerja BPC. GAPENSI Kota Palu yang mengatur pembagian tugas hubungan kerjasama dan seluruh tanggung jawab diantara Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu.

2. Tata kerja ini adalah pegangan bagi Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu dalam rangka melaksanakan tugasnya dengan maksud agar segala kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan koordinasi terarah, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mengembangkan dan mencapai tujuan GAPENSI.

Pasal 2

Tujuan

Tujuan GAPENSI adalah :

a. Menghimpun perusahaan nasional di bidang jasa pelaksana konstruksi di dalam satu wadah organisasi.

b. Membina dan mengembangkan kemampuan dan kegiatan serta mendorong kerjasama usaha perusahaan-perusahaan nasional jasa pelaksana konstruksi dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional agar menjadi sehat dan kuat.

c. Berperan serta dalam pembangunan nasional.

d. Membantu Pemerintah mewujudkan tertib pembangunan.

e. Ikut mengusahakan dan mengembangkan terciptanya iklim kerja dan usaha yang lebih baik bagi para anggota yang memungkinkan keikutsertaan yangs seluas-luasnya dalam pembangunan nasional.

f. Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan management pembangunan, baik dalam maupun di luar negeri.

g. Membina hubungan yag baik dan serasi dengan masyarakat pemberi tugas pada khususnya dan instansi-instansi pemerintah pada umumnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

h. Memupuk para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan menaati Kode Etik Dasa Brata serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesinya.

i. Memberi penyuluhan, bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.

j. Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sosial anggota agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga organisasi ini benar-benar mampu menjadi wadah pemersatu bagi anggota-anggota.

Pasal 3

Strategi

1. Untuk mewujudkan tujuan GAPENSI yang dimaksud pada Pasal 2 yang pelaksanannya diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan terencana, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan yang dirangkum dalam Strategi GAPENSI Kota Palu, yaitu :

a. Menempatkan BPC. GAPENSI Kota Palu menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan peran yang lebih luas di bidang pembangunan dan pengaturan pelaku jasa konstruksi.

b. Menjadikan BPC. GAPENSI Kota Palu sebagai sumber informasi yang cepat dan tepat bagi anggota dan masyarakat luas tentang pelaku jasa konstruksi dan segala aspek usahanya.

c. Memberdayakan anggota BPC. GAPENSI Kota Palu supaya siap menjadi tuan rumah yang baik dan tamu terhormat dalam melakukan usahaya di dalam dan di luar wilayah kerjanya.

2. Operasionalisasi dan penjabaran lebih lanjut dari Strategi GAPENSI Kota Palu dirumuskan tersendiri.

Pasal 4

Sifat

GAPENSI sebagai wadah merupakan gabungan dan persatuan yang kokoh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia yang bergerak di bidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan didasari oleh keinginan luhur dan suci yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 untuk berkiprah dan berkarya dalam rangka membaktikan diri kepada tanah air, bangsa dan negara serta berjuang untuk mencapai cita-cita dan harapan terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BAB II

KODE ETIK DASA BRATA

Pasal 5

Dasa Brata

Menyadari kedudukannya sebagai Pengusaha Nasional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam Pembangunan Nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, GAPENSI menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama “Dasa Brata”, sebagai berikut :

1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya.

2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.

3. Penuh rasa tanggungjawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.

4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif, serta dewasa dalam bertindak.

5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.

6. Di dalam menjalankan usahanya wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan dan berhasil guna.

7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama.

8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.

9. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

10. Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.

BAB III

TUGAS POKOK BPC. GAPENSI KOTA PALU

Pasal 6

Tugas Pokok

BPC. GAPENSI Kota Palu adalah pelaksana tertinggi organsiasi GAPENSI di Kota Palu dengan tugas-tugas :

1. Bertanggung jawab kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah dan MUSCAB GAPENSI Kota Palu terhadap program kerja yang dilaksanakan.

2. BPC. GAPENSI Kota Palu bersifat kolektif dalam arti semua kebijaksanaan dibicarakan dan diputuskan bersama sesuai dengan ketentuan pembandingan tugas dan di pertanggungjawabkan bersama.

3. Membina dan mengembangkan usaha anggota GAPENSI yang berada di Kota Palu.

4. Memimpin segenap jajaran GAPENSI Kota Palu untuk melaksanakan tugas dalam rangka usaha mencapai tujuan GAPENSI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI untuk :

  1. Menyebarkan Program Umum GAPENSI dan melaksanakan keputusan-keputusan MUSCAB GAPENSI Kota Palu.

b. Mengambil tindakan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan tugas pokok dan pengembangan GAPENSI Kota Palu.

c. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan badan lain yang terkait dalam pengembangan GAPENSI.

d. Mengadakan tugas pokok dan pembinaan anggota GAPENSI Kota Palu agar memperhatikan petunjuk, pertimbangan dan nasihat yang diberikan BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu.

Pasal 7

Tugas Badan Pimpinan

1. Tugas-tugas Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu merupakan satu kesatuan yag bulat tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan oleh karena itu yang digariskan pada Tata Kerja BPC. GAPENSI Kota Palu dengan maksud agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

2. Berpangkal dari dasar pemikiran tersebut di atas, maka dalam melaksanakan tugas organisasi setiap anggota Pengurus GAPENSI Kota Palu wajib mengembangkan, meningkatkan jalannya organisasi ke dalam maupun keluar dan senantiasa melaksanakan konsultasi, kerja sama yag erat dan serasi secara terus menerus antara anggota Pengurus GAPENSI Kota Palu tanpa terlihat pada formalitas yang tidak perlu, dengan tetap memelihara tertib administrasi yang baik.

3. Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Surat Keputusan BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 08/SK/BPD-G/ST/KOTAPALU/VI/2007 Tanggal 29 Juni 2007 Tentang Pengesahan Bentuk dan Susunan Personalia Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu masa bhakti 2007-2011, maka BPC GAPENSI Kota Palu di susun menjadi :

a. Badan Pimpinan Lengkap berjumlah 17 (tujuh belas) orang, terdiri dari semua Anggota Pengurus Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kota Palu yaitu :

i. Ketua

ii. 4 (empat) orang Wakil Ketua

iii. Sekretaris

iv. Wakil Sekretaris

v. Bendahara

vi. Wakil Bendahara

vii. 8 (delapan) orang Ketua Bidang yang terdiri dari :

- Bidang Organisasi dan Keanggotaan

- Bidang Hubungan Kelembagaan

- Bidang Ketenagakerjaan

- Bidang Teknik

- Bidang Pengembangan Usaha dan Koperasi

- Bidang Hukum

- Bidang Perpajakan

- Bidang Pendidikan dan Pelatihan

b. Badan Pimpinan Harian berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari :

i. Ketua

ii. 4 (empat) orang Wakil Ketua

iii. Sekretaris

iv. Wakil Sekretaris

v. Bendahara

vi. Wakil Bendahara

BAB V

TUGAS KETUA DAN WAKIL-WAKIL KETUA

Pasal 8

Tugas Ketua

1. Memimpin organisasi BPC. GAPENSI Kota Palu serta mewakili BPC. GAPENSI Kota Palu keluar maupun ke dalam organisasi.

2. Menetapkan kebijakan BPC. GAPENSI Kota Palu baik mengenai hal-hal yang bersifat politis ataupun organisatoris dan masalah-masalah yang berkaitan dengan jasa konstruksi.

3. Bersama-sama para Wakil Ketua memimpin serta mengawasi pelaksanaan tugas Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu dan keseluruhan aktivitas organisasi.

4. Bersama-sama pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu membina hubungan serta kerjasama yang baik antara GAPENSI dengan Pemerintah Daerah dan Kadinda Kota serta instansi pemerintah dan non pemerintah yang terkait dan asosiasi lainnya.

5. Bersama-sama Sekretaris menandatangani setiap Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan dan surat-surat keluar yang mengatasnamakan BPC. GAPENSI Kota Palu.

6. Bersama-sama dengan Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) GAPENSI dan Ketua Umum Badan Pimpinan Daerah (BPD) GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) GAPENSI.

Pasal 9

Tugas Wakil-Wakil Ketua

Tugas Wakil-Wakil Ketua untuk menangani pembidangan dan melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang - bidang pada :

1. Wakil Ketua I, Sdr. Hardi D. Yambas, SH diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :

a. Bidang Organisasi dan Keanggotaan

b. Bidang Hubungan Kelembagaan

2. Wakil Ketua II, Sdr. Djufri Katili diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :

a. Bidang Teknik

b. Bidang Perpajakan

3. Wakil Ketua III, Sdr. Ir. Kristian Seleng diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :

a. Bidang Ketenagakerjaan

b. Bidang Pendidikan dan Latihan

4. Wakil Ketua IV, Sdr. Moh. Fahruddin Yunus, SH diserahi tugas melakukan koordinasi dan mengendalikan kepada :

a. Bidang Hukum

b. Bidang Pengembangan Usaha, Permodalan dan Koperasi

BAB VI

TUGAS SEKETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS

Pasal 10

Tugas Sekretaris

1. Membantu Ketua dalam mengkoordinir seluruh kegiatan administrasi organisasi.

2. Memimpin pelaksanaan menata administrasi kegiatan organisasi keluar maupun ke dalam.

3. Menjadi sarana penghubung dan pengkoordinasi semua aktivitas bidang-bidang di dalam hubungannya dengan masalah-nasalah anggota GAPENSI Kota Palu.

4. Memimpin kesekretariatan BPC. GAPENSI Kota Palu dan menetapkan kebijaksanan yang berhubungan dengan aktivitas sekretariat termasuk kebijaksanaan dalam pengeluaran biaya keperluan sekretariat baik yang bersifat rutin ataupun opersional.

5. Atas nama BPC. GAPENSI Kota Palu mengangkat dan memberhentikan karyawan sekretariat BPC. GAPENSI Kota Palu.

6. Bertindak sebagai perangkat pelaksana dalam menjalin hubungan kerjasama yang harmonis dengan semua pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dengan organisasi.

7. Bersama Ketua menandatangani Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan dan Surat Keluar yang mengatasnamakan BPC. GAPENSI Kota Palu.

8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua.

9. Mendampingi Ketua sebagai Koordinator Kerja.

Pasal 11

Tugas Wakil Sekretaris

1. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.

2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembandingan tugas yang ditentukan.

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris.

BAB VII

TUGAS BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA

Pasal 12

Tugas Bendahara

1. Mengelola keuangan organisasi secara keseluruhan berdasarkan Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) sesuai petunjuk serta kebijaksanaan BPC. GAPENSI Kota Palu.

2. Mengupayakan ketersediaan dana untuk pembiayaan sekretariat BPC. GAPENSI Kota Palu demi kelancaran mekanisme Tata Laksana Organisasi.

3. Mengatur pemberian sanksi terhadap anggota di lingkungan GAPENSI Kota Palu yang telah melalaikan kewajiban keuangan terhadap organisasi.

4. Menerima serta menandatangani rekening koran bank dan bersama Ketua menandatangani cheque dan giro rekening BPC. GAPENSI Kota Palu.

5. Membuat laporan keuangan organisasi setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan keuangan untuk disampaikan kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah setelah terlebih dahulu disahkan oleh BPC. GAPENSI Kota Palu.

6. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan yang ditentukan.

Pasal 13

Tugas Wakil Bendahara

1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan atau tidak melaksanakan tugasnya.

2. Menandatangai chequ dan giro rekening BPC. GAPENSI Kota Palu bersama Ketua, dalam hal Bendahara berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugas untuk waktu tertentu.

3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bendaraha.

4. Mencari, mengumpulkan serta mengelola dana rutin, mempertanggung jawabkan kepada Bendahara.

BAB VIII

TUGAS KETUA BIDANG

Pasal 14

Tugas Ketua-Ketua Bidang

1. Memimpin Bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

2. Bekerjasama dengan Wakil Ketua selaku Koordinator yang membidanginya membuat program Bidang dan menggerakkannya.

3. Mengikuti perkembangan keadaan dibidangnya masing-masing secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat kesimpulan atau perkirakan keadaan ke arah yang lebih baik.

4. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang pelaksanaan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu di bidang masing-masing kepada anggota GAPENSI Kota Palu.

5. Menanggapi secara aktif permasalahan / persoalan yang timbul sesuai bidang tugas masing-masing dan bilamana perlu mengusulkan untuk dibicarakan dalam rapat Badan Pimpinan Harian BPC. GAPENSI Kota Palu guna mendapatkan pemecahan sebaik-baiknya.

6. Membuat usul-usul atau saran-saran kepada BPC. GAPENSI Kota Palu untuk menetapkan kebijaksanaan organisasi.


BAB IX

TATA KERJA SEKRETARIAT

Pasal 15

Tim Kerja Sekretariat

1. Di samping tugas-tugas sebagaimana diatur di atas, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara merupakan satu Tim Kerja dalam membantu pelaksanaan tugas BPC. GAPENSI Kota Palu yang berfungsi mengelola bahan, mendinamiskan kegiatan organisasi dalam rangka terjaminya pelaksanaan tugas rutin organisasi di kesekretariatan.

2. Tim kerja sebagaimana dimaksud di koordinasikan oleh Sekretaris.

3. Dalam mengelola materi kebijakan dan rencana-rencana tersebut unsur staf sekretariat dapat diikut sertakan jika dipandang perlu.

BAB X

BADAN - BADAN

Pasal 16

Badan-Badan

1. BPC GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Badan-Badan Pekerja Satuan Tugas yang dipandang perlu.

2. Anggota Badan-Badan Pekerja Satuan Tugas terdiri dari Pengurus BPC.GAPENSI Kota Palu dan dibantu oleh anggota GAPENSI lainnya yang ditetapkan oleh BPC.GAPENSI Kota Palu.

BAB XI

KELOMPOK KERJA DAN TIM KERJA

Pasal 17

Kelompok Kerja

1. Di tingkat koordinasi bidang-bidang pada BPC. GAPENSI Kota Palu jika dipandang perlu dapat dibentuk kelompok kerja.

2. Kelompok kerja bertugas membantu tugas-tugas Ketua Bidang sesuai dengan bidang permasalahannya.

3. Anggota kelompok kerja terdiri dari anggota GAPENSI yang penetapannya diusulkan melalui Sekretaris untuk kemudian diolah bersama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.

Pasal 18

Tim Kerja

1. Di tingkat Bidang pada BPC. GAPENSI Kota Palu dapat dibentuk Tim Kerja.

2. Tim kerja dibentuk berdasarkan permasalahan yang dihadapi.

3. Anggota Tim kerja terdiri dari anggota GAPENSI yang penetapannya diolah melalui Sekretaris dan berkoordinasi Bidang Organisasi dan Keanggotaan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.

Pasal 19

Ketentuan Kelompok Kerja dan Tim Kerja

1. Ketentuan status tetap atau tidak tetapnya kelompok kerja dan team kerja ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.

2. Apablia diperlukan BPC. GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Tim Satuan Tugas untuk mengolah masalah-masalah tersebut.

3. Tim Satuan Tugas bersifat tidak tetap keanggotaannya, diusulkan melalui Sekretaris untuk kemudian diolah bersama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu.

BAB XII

KEPANITIAAN

Pasal 20

Panitia Penyelenggara

1. Untuk melaksanakan kegiatan tertentu sesuai dengan program yang telah ditetapkan BPC. GAPENSI Kota Palu dapat membentuk Panitia Penyelenggara.

2. Ketentuan mekanisme pelaksanaan kegiatan ditetapkan dalam Surat Keputusan BPC. GAPENSI Kota Palu melalui rapat Badan Pimpinan Lengkap GAPENSI Kota Palu.

BAB XIII

RAPAT – RAPAT

Pasal 21

Rapat Badan Pimpinan

1. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya maka keputusan rapat BPC. GAPENSI Kota Palu diambil dalam :

a. Rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) BPC. GAPENSI Kota Palu

b. Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH) BPC. GAPENSI Kota Palu

2. Rapat Badan Pimpinan Lengkap dihadiri oleh semua Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu.

3. Rapat Badan Pimpinan Harian dihadiri oleh :

a. Ketua

b. Wakil - Wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil Bendahara

4. Atas undangan rapat Badan Pimpinan Harian dapat dihadiri oleh Ketua Bidang yang bersangkutan dengan masalah-masalah yang dibicarakan.

5. Rapat-rapat BPC. GAPENSI Kota Palu dapat dihadiri oleh Penasehat dan Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu atas undangan BPC. GAPENSI Kota Palu.

6. Rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) GAPENSI Kota Palu dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

7. Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH) GAPENSI Kota Palu dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

8. Selain dari rapat-rapat yang dimaksud dalam diatas dapat diadakan rapat lain yang dianggap perlu.

9. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh Ketua atau salah 1 (satu) Wakil Ketua sesuai dengan pembagian tugas dan didampingi oleh Sekretaris atau Wakil Sekretaris yang ditugaskan untuk itu.

10. Sebelum diadakannya rapat-rapat, masing-masing Bidang dengan Koordinasi Wakil Ketua yang membidangi, mempersiapkan materi kebijaksanaan atau rencana-rencana menurut bidangnya masing-masing dan menyampaikan kepada BPC. GAPENSI Kota Palu melalui Sekretaris.

11. Bagi pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu yang meminta untuk mempersiapkan rancangan materi kebijaksanaan, diperkenankan berpartisipasi seluas-luasnya.

BAB IV

WEWENANG RAPAT

Pasal 22

Wewenang Rapat

1. Rapat Badan Pimpinan Lengkap BPC. GAPENSI Kota Palu berwenang :

a. Membahas dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan serta bidang agar serasi dan berhasil guna.

b. Menetapkan kebijaksanaan koordinasi atas kegiatan dan tugas bidang-bidang agar serasi dan berhasil guna.

c. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari-hari dari rencana kerja setiap bidang.

2. Rapat Badan Pimpinan Harian :

a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi berdasarkan keputusan Musyawarah Cabang.

b. Mengadakan penilaian secara berkala terhadap kebijaksanaan operasional dari keputusan organisasi.


BAB XV

HUBUNGAN KERJA BPC GAPENSI KOTA PALU

DENGAN BADAN-BADAN LAINNYA

Pasal 23

Hubungan Dengan BPD.GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah

Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah diatur sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.

Pasal 24

Hubungan Dengan Penasehat dan Dewan Pertimbangan

Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan dilaksanakan berdasarkan Bab VI Pasal 28 dan Pasal 29 Anggaran Dasar GAPENSI.

Pasal 25

Hubungan Dengan BPC. GAPENSI Lainnya

1. Hubungan kerja antara BPC. GAPENSI Kota Palu dengan BPC se- Kabupaten di Sulawesi Tengah diatur tersendiri melalui mekanisme Organisasi dan juga melalui koordinasi kepada BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah.

2. Ketua-ketua Bidang BPC. GAPENSI Kota Palu dapat mengadakan hubungan langsung dengan Badan Pimpinan Cabang GAPENSI Kabupaten lainnya sesuai dengan bidang tugasnya di bawah koordinasi Wakil Ketua yang membidangi yang ditunjuk oleh Ketua.

Pasal 26

Hubungan Dengan Mitra Lainnya

1. Hubungan kerja BPC GAPENSI Kota Palu dengan organisasi / asosiasi, badan dan lembaga-lembaga dilakukan berdasarkan hubungan yang bersifat kemitraan.

2. Kebijaksanaan yang menyangkut hubungan kerja pada organisasi / asosiasi, badan dan lembaga-lembaga lainnya ditetapkan melalui Badan Pimpinan Lengkap BPC GAPENSI Kota Palu.

BAB XVI

SURAT-SURAT

Pasal 27

Surat Masuk dan Surat Keluar

Surat masuk maupun keluar di BPC. GAPENSI Kota Palu diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan :

1. Surat masuk dan surat keluar di koordinasikan melalui Sekretaris dan dicatat dengan tertib di sekretarat.

2. Semua Pengurus BPC GAPENSI Kota Palu yang menerima surat yang berhubungan dengan tata kerja BPC GAPENSI Kota Palu agar mencatat di sekretariat sesuai dengan tata cara yang ditentukan.

3. Surat-surat masuk disampaikan oleh Sekretaris kepada BPC GAPENSI Kota Palu yang bersangkutan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Ketua.

4. Pengiriman surat-surat keluar dilakukan melalui sekretariat BPC GAPENSI Kota Palu.

5. Semua surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dengan ketentuan :

a. Dalam hal Ketua berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua yang ditunjuk Ketua.

b. Dalam hal Sekretaris berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekretaris.

6. Surat mengenai keuangan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris dan Bendahara dengan ketentuan :

a. Dalam hal Ketua dan Sekretaris berhalangan bersama-sama maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh salah seorang Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua.

b. Dalam hal Bendahara berhalangan, maka surat-surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bendahara.

7. Surat tugas ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, atau salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.

8. Apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan keluar daerah, maka perlu ditunjuk salah seorang Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua dan Sekretaris dengan Surat Penunjukkan / Surat Tugas.

BAB XVII

KEUANGAN

Pasal 28

Sumber Dana

Guna membiayai kehidupan kegiatan pembangunan dan pengembangan organisasi, BPC.GAPENSI Kota Palu memperoleh dana dari :

a. Uang Pangkal Anggota

b. Uang Iuran Anggota

c. Uang Sertifikasi Anggota

d. Sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 29

Pengelolaan Keuangan

1. Pengelolaan harta kekayaan BPC GAPENSI Kota Palu sesuai ketentuan Bab VII Pasal 32 Anggaran Dasar GAPENSI.

2. Besarnya Uang Pangkal, Iuran Anggota dan Uang Sertifikasi anggota serta perimbangan pembagian keuangan serta laporan keuangan tahunan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GAPENSI dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.

3. Usaha-usaha memperoleh dana pada Poin 1 huruf ( c ) dilakukan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga GAPENSI.

4. Dana-dana yang diperoleh dari sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a, b, dan c dilaporkan pada rapat Badan Pimpinan Lengkap (BPL) GAPENSI Kota Palu.

5. Dana / Uang Kas BPC GAPENSI Kota Palu disimpan dalam bank yang ditentukan melalui Rapat Badan Pimpinan Cabang.

6. Pengeluaran untuk keperluan belanja rutin dilaksanakan oleh Bendahara sesuai anggaran belanja yang ditentukan melalui Sekretaris.

7. Pengeluaran lainnya hanya dapat dilakukan oleh Bendahara setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua.

BAB XVIII

PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 30

Penggantian Antar Waktu

Pengurus BPC GAPENSI Kota Palu yang berhalangan tetap, seperti pindah domisili, meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART GAPENSI serta tidak aktif tanpa pemberitahuan maksimal 6 (enam) bulan, maka BPC GAPENSI Kota Palu dapat melakukan penggantian antar waktu dengan melakukan konsultasi sebelumnya dengan Ketua Dewan Pertimbangan untuk diusulkan kepada BPD GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

Penutup

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh BPC GAPENSI Kota Palu dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Tata Kerja BPC GAPENSI Kota Palu ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BAB X

BERLAKUNYA KEPUTUSAN

Pasal 32

Berlakunya Keputusan

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Palu

Pada tanggal : 06 Juli 2007

BADAN PIMPINAN CABANG

GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA

KOTA PALU

ERWIN SUMAMPOUW

Ketua

M. GUNTUR ABDUL KARIM

Sekretaris

Tembusan disampaikan dengan hormat :

1. Ketua BPD. GAPENSI Propinsi Sulawesi Tengah di Palu

2. Dewan Penasehat GAPENSI Kota Palu

3. Dewan Pertimbangan GAPENSI Kota Palu

4. Anggota Pengurus BPC. GAPENSI Kota Palu untuk diketahui dan dilaksanakan

5. Arsip.-